MEDIA TULUNGAGUNG – Kesenian tari jaranan jowo telah resmi menjadi milik Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Januari 2023 kemarin.
Kepemilikan jaranan jowo tersebut, disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Reppublik Indonesia dengan menerbitkan Surat Pencatatan Inventaris Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.
Selain itu, Komiten Tari dan Jaranan Kabupaten Kediri, Dekky Susanto juaga mengatakan bahwa hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sangat penting untuk Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Pertemuan Ibu Bharada E dengan Keluarga Brigadir J: Kami Sangat-sangat Berduka Cita
Dimana, HAKI tersebut bertujuan untuk melindungi ekspresi budaya tradisional dan hal tersebut juga mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Antara, pada tanggal 5 Januari 2023.
“Dengan demikian, jaranan jowo kini telah disokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia. Jaranan itu secara umum memang semua wilayah memiliki jaranan, tetapi jaranan jowo di kami memiliki karakter sendiri dan khs Kediren,” ucap Susanto.
Selain itu, Susanto juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) sejak awal berkomitmen menjaga budaya khas kediri yang salah satunya adalah jaranan jowo.
Baca Juga: Cek Fakta dan Hoaks Terkait Perpu Cipta Kerja Tahun 2023 yang Menjadi Pro Kontra
Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara mengawalnya ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri serta didaftarkan untuk mendapatkan HAKI.