Sebarkan Video Mesumnya Bersama Pasangan Sesama Pendidik, Guru PNS SD Ciamis Terncam Dipecat

- 28 Juli 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi pasangan mesum.
Ilustrasi pasangan mesum. /Pixabay/Alexas_Fotos /

Dodi menambahkan, tim ad hoc yang menangani kasus asusila dengan pemeran dua guru, terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, dan Bagian Hukum Setda Ciamis.

"Kami, tim ad hoc hanya menangani persoalan yang terkait dengan indisipliner kedinasan. Sedangkan berkenaan penyebaran dan yang lain menjadi ranah penegak hukum," tuturnya.

Baca Juga: Soal Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J, Mantan Kadiv Humas Polri: Pagi Kedelai, Sore Tempe!

Lebih lanjut dia menambahkan, kesulitan untuk menghadirkan pemeran laki-laki, untuk diminta keterangannya. Terlebih sampai saat ini keberadaannya tidak diketahui.

Bahkan pihak keluarganya, juga mengaku tidak mengetahui jejaknya.

"Sesuai prosedur tetap dilakukan pemanggilan sampai tiga kali. Kami berharap pelaku laki-laki menghadap tim ad hoc," kata Dody.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Kereta vs Odong Odong di Serang, Supir Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ancaman Hukuman 6 Tahun

Berdasar beban kesalahan, dia menyatakan, dalam peraturan PNS, ada beberapa jenis sanksi, mulai dari ringan, sedang dan berat. Meski demikian Dody menyatakan belum bisa menentukan kualifikasi jenis pelanggarannya.

Namun demikian, lanjutnya, dalam PP 53 Tahun 20202 dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat pasalnya menyangkut tingkat kehadiran pegawai. Seperti soal kehadiran, sanksi bagi PNS yang melakukan pelanggaran.

"Aturan yang mengatur soal kehadiran kerja, apabila 10 hari tidak masuk tanpa keterangan, baik kumulatif maupun berurut, diberhentikan dengan tidak hormat. Tim ad hoc dapat mengambil putusan tanpa kehadiran pelaku. Kami mendapat informasi sejak 13 Juli, keberadaannya tidak diketahui," katanya.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini