Diketahui, perlindungan ini dimaksudkan untuk 4 terduga pelaku tidak mendapat intimidasi dari pihak manapun.
Selain itu, perlindungan psikis akan bermanfaat untuk memberi terapi kepada 4 terduga pelaku.
"Para terduga pelaku ini juga masih anak-anak dan teman sebaya dari korban. Kita tetap lakukan perlindungan secara psikisnya, karena perlu pendampingan dan harus diterapi juga," kata Satgas KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Asep Nurjaeni mengungkapkan.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo ikut memberi penjelasan tentang pengusutan kasus perundungan yang melibatkan KPAID dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta tokoh agama dan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Daftar 25 Pebulu Tangkis Dunia Terkaya Sepanjang Tahun 2022, Indonesia di Urutan 11, 22, 23
Meski tak mudah, pihak kepolisian akan tetap berpegang pada pedoman amanat undang-undang yang memperhatikan kepentingan anak-anak.
"Kita menerapkan Undang-undang Sistem Perlindungan Anak. Termasuk di dalamnya ada proses diversi," kata Dian.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)
Artikel ini pernah tayang dengan judul 'Roundup: Bocah di Tasikmalaya Tewas Usai Dipaksa Setubuhi Kucing, Orangtua Ikhlas Hingga Pelaku Dilindungi'.