Kumpulan 50 Soal Tes CAT Panwascam Pemilu 2024 Berserta Kunci Jawabanya, Pelajari Segera

- 13 Oktober 2022, 12:33 WIB
Ilustrasi tes CAT.
Ilustrasi tes CAT. /Instagram/@cpnsindonesia

Jawaban d
• UUD 1945 pasal 22C ayat (2) “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.”
• Dalam UU No. 7 tahun 2017, jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang. Lihat pasal 196.

7. Landasan hukum UU No. 7 tahun 2017 adalah:

a. Pasal 1 ayat (1), pasal 4 ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), pasal 21, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Pasal 1 ayat (2), pasal 5 ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. Pasal 1 ayat (2), pasal 2 ayat (2), pasal 6, pasal 6A, pasal 12 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), pasal 20, pasal 22C ayat (2), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
d. Pasal 1 ayat (3), pasal 3 ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
e. Pasal 1 ayat (2), pasal 5 ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal 7 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), pasal 23, pasal 23C ayat (1), dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jawaban b

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Link Live Streaming Liga Champions Barcelona VS Inter MIlan, Pertandingan Hidup Mati Blaugrana
• Landasan hukum UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah UUD 1945, yaitu:
Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”

Pasal 5 ayat (1) “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat”
Pasal 6 ayat (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A ayat (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. (4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakl Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Pasal 18 ayat (3) “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.”
Pasal 19 ayat (1) “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.”
Pasal 20 ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. (3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. (5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 22C ayat (1) “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.”
Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

8. Kewenangan Mahkamah Konstitusi tertuang dalam UUD 1945 pasal:

a. Pasal 24 ayat (1)
b. Pasal 24A ayat (1)
c. Pasal 24B ayat (1)
d. Pasal 24C ayat (1)
e. Pasal 25 ayat (1)

Jawaban d
• Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yaitu “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x