20 Soal Tes CAT Panwascam Pemilu 2024 Beserta Kunci Jawabanya, Pelajari Segera Agar Kamu Lolos

- 13 Oktober 2022, 10:19 WIB
Ilustrasi Tes CAT
Ilustrasi Tes CAT /

MEDIA TULUNGAGUNG - 20 soal tes CAT Panwascam Pemilu 2024 beseta kunci jawabanya dapat anda simak melalui artikel ini.

Sebagaimana diketahui, kini tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah mulai dilaksanakan.

Salah satunya adalah membentu Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kecaman atau seringkali disebut sebgai Panwascam.

Baca Juga: Kumpulan Soal Tes CAT Panwascam Pemilu 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Kisi-kisinya

Dalam rekrutmen calon anggota Panwascam pada pemilu ini usai dinyatakan lolos administrasi, maka tahapan selanjutnya adalah mengikuti tes tulis CAT.

Sembari menunggu pengumuman resmi kelolosan berkas administrasi Panwaslu Kecamatan, mari kita belajar soal latihan tes tulis.

Seperti diketahui, tes tulis seleksi Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem CAT di mana nilai yang diperoleh akan muncul.

Baca Juga: Profil Biodata Windah Basudara Viral Usai Galang Dana Okky Boy, Kumpulkan Ratusan Juta dalam Hitungan Menit

Soal-soal di bawah ini merupakan saduran dari berbagai sumber yang kami kumpulkan dari tahun ke tahun.

Berikut 20 soal tes CAT Panwascam Pemilu 2024 Beserta Kunci Jawabanya.

 

1. Batasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak dua kali masa jabatan,
diatur dalam UUD 1945 pada amandemen yang keberapa?

a. Amandemen keempat
b. Amandemen ketiga
c. Amandemen kedua
d. Amandemen pertama
e. Amandemen ketiga pasal 7A

Jawaban d

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming Barcelona VS Inter Milan, Misi Balas Dendam Xavi
• Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam amandemen pertama, yaitu pasal 7: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 pasal 169, salah satu persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah “belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”. Yang dimaksud dengan belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturutturut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari
5 [ima) tahun.

2. Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politi Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik sebagai calon presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali:

a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Pimpinan dan anggota MPR
c. Pimpinan dan anggota DPR
d. Pimpinan dan anggota DPD
e. Semua jawaban benar

Jawaban e

• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 170 ayat (1)

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Link Live Streaming Liga Champions Barcelona VS Inter MIlan, Pertandingan Hidup Mati Blaugrana

3. Dalam pembukaan (preambule) UUD 1945, pernyataan "negara republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat" terdapat pada alinea keberapa?

a. Alinea pertama
b. Alinea kedua
c. Alinea ketiga
d. Alinea keempat
e. Alinea kelima

Jawaban d

4. Pancasila sebagai dasar negara tertuang secara tegas di dalam UUD 1945, yaitu pada:

a. Pembukaan UUD 1945 alinea kedua
b. Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga
c. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
d. UUD 1945 pasal 1
e. UUD 1945 pasal 2

Jawaban c
• Teks lengkap UUD 1945 alinea keempat adalah “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Baca Juga: Nonton Online Liga Champions Barcelona VS Inter Milan Kualitas HD, Klik Disini Link Live Streamingnya

5. Menurut konstitusi, siapa yang punya kewenangan melantik dan dapat memberhentikan presiden dan/ wakil presiden?

a. Hak angket dan interpelasi DPR RI
b. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
c. Pemilu secara langsung yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali
d. DPR RI, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
e. Majelis Permusyawaratan Rakyat

Jawaban e
• UUD 1945 pasal 3:
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

6. Berapa jumlah seluruh anggota DPD berdasarkan UUD 1945?
a. 4 (empat) orang setiap provinsi
b. Tidak melebihi 50% jumlah anggota DPR RI
c. Tidak melebihi 30% jumlah anggota DPR RI
d. Tidak lebih dari sepertiga (1/3) jumlah anggota DPR RI
e. Tidak lebih dari seperempat (1/4) jumlah anggota DPR RI

Jawaban d
• UUD 1945 pasal 22C ayat (2) “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.”
• Dalam UU No. 7 tahun 2017, jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang. Lihat pasal 196.

Baca Juga: Breaking News! Sah, Rizky Billar Jadi Tersangka Atas Kasus KDRT yang Menjeratnya, Penyidik Sebut Pasal Ini

7. Landasan hukum UU No. 7 tahun 2017 adalah:

a. Pasal 1 ayat (1), pasal 4 ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), pasal 21, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Pasal 1 ayat (2), pasal 5 ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. Pasal 1 ayat (2), pasal 2 ayat (2), pasal 6, pasal 6A, pasal 12 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), pasal 20, pasal 22C ayat (2), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
d. Pasal 1 ayat (3), pasal 3 ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
e. Pasal 1 ayat (2), pasal 5 ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal 7 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), pasal 23, pasal 23C ayat (1), dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jawaban b
• Landasan hukum UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah UUD 1945, yaitu:
Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”

Pasal 5 ayat (1) “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat”
Pasal 6 ayat (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A ayat (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. (4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakl Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona Vs Inter Milan, Pertandingan Sengit Liga Champions

Pasal 18 ayat (3) “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.”
Pasal 19 ayat (1) “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.”
Pasal 20 ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. (3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. (5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 22C ayat (1) “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.”
Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Baca Juga: Liga Champions Barcelona VS Inter Milan, Berikut Prediksi Skor, Susunan Pemain Hingga Head to Head

8. Kewenangan Mahkamah Konstitusi tertuang dalam UUD 1945 pasal:

a. Pasal 24 ayat (1)
b. Pasal 24A ayat (1)
c. Pasal 24B ayat (1)
d. Pasal 24C ayat (1)
e. Pasal 25 ayat (1)

Jawaban d
• Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yaitu “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

9. Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksana
tugas kepresidenan adalah:

a. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua DPR secara
bersama-sama
b. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua DPR dan Ketua
MPR secara bersama-sama
c. Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, secara
bersama-sama
d. Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara
bergantian
e. Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum,
dan Keamanan (Menko Polhukam) secara bersama-sama

Jawaban d

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Berkelahi di Penjara, Benarkah? Simak Faktanya Berikut Ini!
• Baca UUD 1945 pasal 8 ayat (3), “Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambat-jambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan ke dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.”

10. Bagaimana teks UUD 1945 pasal 18 ayat (4)?

a. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
b. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
c. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.
d. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah
Pusat
e. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Jawaban e

Baca Juga: Rahasia Terbongkar! Rizky Billar Diduga Ngamuk di Kolom Komentar, Mantan Manajer Beberkan Hal Mengejutkan

11. Berdasarkan UUD 1945, proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) adalah
sebagai berikut, kecuali:

a. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
b. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
c. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
d. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
untuk menjadi undang-undang.
e. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-
undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut tidak sah menjadi
undang-undang.

Jawaban e
• Baca UUD 1945 pasal 5 ayat (1); pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).

12. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang (PERPPU), seperti:

a. PERPPU No. 1 Tahun 2013 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
b. PERPPU No. 4 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
c. PERPPU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
d. PERPPU No. 2 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
e. PERPPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Jawaban c

13. Dalam perubahan Undang-Undang Dasar, hal apa yang tidak boleh dilakukan
perubahan?

a. Dasar Negara dan sistem kenegaraan
b. Sistem kewarganegaraan
c. Sistem Negara dan pemerintahan
d. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
e. Semua benar

Jawaban d

Baca Juga: HEBOH! Detik-Detik Rizky Billar Lempar Bola Billiard ke Arah Lesti terekam CCTV Rumah, Jadi Bukti KDRT?
• Baca UUD 1945 pasal 37 ayat (5)

14. Amandemen UUD 1945 yang keempat ditetapkan dan disahkan dalam sidang umum
MPR, pada:

a. 10 Agustus 2001
b. 10 September 2001
c. 10 Agustus 2002
d. 18 Agustus 2002
e. 19 Oktober 2002


Jawaban c
• Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan, baik berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
1) Amandemen pertama dalam sidang umum MPR pada 19 Oktober 1999, yang menyangkut persoalan pokok antara lain: perubahan tentang masa jabatan presiden dan hak prerogative presiden

2) Amandemen kedua dalam sidang tahunan MPR pada 18 Agustus 2000, yang menyangkut persoalan pokok antara lain: tentang pemerintahan daerah, yang kemudian menjadi amanat dan dasar pelaksanaan otonomi daerah.
3) Amandemen ketiga dalam sidang tahunan MPR pada 10 November 2001, yang menyangkut persoalan pokok antara lain: kedaulatan rakyat, pemilihan presidan dan wakil presiden secara langsung, pemilihan umum, mahkamah konstitusi.
4) Amandemen keempat dalam sidang tahunan MPR pada 10 Agustus 2002, yang menyangkut: komposisi keanggotaan MPR, pemilu presiden dan wakil presiden, dan tentang presiden dan wakil presiden yang tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan.
Amandemen ke-3 dan ke-4 kemudian menjadi amanat dan dasar pelaksanaan Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung pada pemilu tahun 2004.

Baca Juga: Tersorot Jelas! CCTV Rumah Tunjukkan Kebenaran Rizky Billar Lempar Lesti Kejora dengan Bola Billiard

15. Apa kepanjangan dari BPUPKI?

a. Badan Perencanaan Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbii
Chosakai)
b. Badan Persiapan Untuk Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbii
Chosakai)
c. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu
Junbii Chosakai)
d. Badan Penyelenggara Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu
Junbii Chosakai)
e. Badan Penyelesaian Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Idonesia (Dokuritsu
Junbii Chosakai)

Jawaban c

16. Kapan dan siapa yang menetapkan UUD 1945?

a. Pada tanggal 16 Agustus 1945, oleh BPUPKI
b. Pada tanggal 17 Agustus 1945, oleh BPUPKI
c. Pada tanggal 18 Agustus 1945, oleh BPUPKI
d. Pada tanggal 18 Agustus 1945, oleh PPKI
e. Pada tanggal 19 Agustus 1945, oleh PPKI

Jawaban d
• Setelah menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, BPUPKI dibubarkan pada Pada tanggal 7 Agustus 1945 yang kemudian diganti dengan “Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (PPKI) atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai. Secara resmi UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

17. UU No. 7 tahun 2017 sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak,
adalah merupakan penggabungan dan penyederhanaan dari:

a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012.
c. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2010; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.
e. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.

Jawaban c
• Pertimbangan dan tujuan pembentukan UU No. 7 tahun 2017 adalah penggabungan dan penyerderhanaan tiga (3) Undang-Undang, Yaitu: UndangUndang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga: Terungkap! Inilah yang Memandu Rizky Billar Saat Ucapan Talak 1 Dilontarkan Kepada Lesti Hingga Gauli Istri

18. Yang tidak termasuk dalam definisi Pemilu adalah:

a. Pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
b. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
c. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah
d. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
e. Pemilihan untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota

Jawaban e
• Berdasarkan UUD 1945 pasal 22E ayat (2), pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) tidak masuk dalam definisi tujuan pelaksanaan pemilihan umum. Harus di ingat bahwa istilah “Pemilu” digunakan untuk memilih Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, sedang istilah “Pemilihan” digunakan untuk memilih kepala daerah. (Lihat perbedaannya dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan UU No. 7 tahun 2017)

19. Apa definisi penyelenggara Pemilu menurut UU no. 7 tahun 2017?

a. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk menyelenggarakan Pemilu dalam memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
b. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu secara Luber dan Jurdil yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menjalankan fungsinya secara terpisah dan berbeda dalam Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
c. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu secara Luber dan Jurdil yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Partai Politik sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat
d. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
e. Semuanya benar

Jawaban d

Baca Juga: Terungkap! Inilah yang Memandu Rizky Billar Saat Ucapan Talak 1 Dilontarkan Kepada Lesti Hingga Gauli Istri

20. KPU menjalankan tugasnya secara:

a. Berkelanjutan
b. Terus menerus
c. Berkesinambungan
d. Berkepastian
e. Terencana

Jawaban c
• Baca Pasal 7 ayat 2 UU No. 7 tahun 2017.***

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x