Dengan kondisi itu, berarti bangsa Indonesia telah memutuskan ikatan dengan tata hukum yang sebelumnya, baik tatanan hukum Hindia Belanda maupun tatanan hukum pendudukan Jepang.
Dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, berkembang kekuasaan de jure di seluruh Kepulauan Indonesia dalam tangan rakyat dan pemerintah Indonesia.
Proklamasi juga menjadi awal kekuasaan de facto sebagian-sebagian, menuju kekuasaan de facto seluruhnya di Kepulauan Indonesia.
Dengan proklamasi 17 Agustus 1945, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki harga diri yang tinggi, bahkan lebih tinggi dibanding dengan banyak negara lain.
Hal itu disebabkan kemerdekaan Bangsa Indonesia diperoleh dengan cara perjuangan berdarah yang menghabiskan banyak dana dan jiwa pejuang Indonesia.
Dengan demikian, tidak banyak negara di dunia yang kemerdekaannya diperoleh seperti yang dilakukan oleh bangsa Indonesia.
Tercatat hanya Amerika Serikat, Aljazair, dan Vietnam yang kemerdekaannya diperoleh dengan cara perjuangan berdarah.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menjadi awal bangsa Indonesia guna menegakkan hak asasinya sebagai bangsa yang setara dengan bangsa lain.