Kumpulan 50 Soal Tes CAT Panwascam Pemilu 2024 Berserta Kunci Jawabanya, Pelajari Segera

13 Oktober 2022, 12:33 WIB
Ilustrasi tes CAT. /Instagram/@cpnsindonesia

MEDIA TULUNGAGUNG - 50 soal tes CAT Panwascam Pemilu 2024 beseta kunci jawabanya dapat anda simak melalui artikel ini.

Sebagaimana diketahui, kini tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah mulai dilaksanakan.

Salah satunya adalah membentu Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kecaman atau seringkali disebut sebgai Panwascam.

Baca Juga: 20 Soal Tes CAT Panwascam Pemilu 2024 Beserta Kunci Jawabanya, Pelajari Segera Agar Kamu Lolos

Dalam rekrutmen calon anggota Panwascam pada pemilu ini usai dinyatakan lolos administrasi, maka tahapan selanjutnya adalah mengikuti tes tulis CAT.

Sembari menunggu pengumuman resmi kelolosan berkas administrasi Panwaslu Kecamatan, mari kita belajar soal latihan tes tulis.

Seperti diketahui, tes tulis seleksi Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem CAT di mana nilai yang diperoleh akan muncul.

Baca Juga: Kumpulan Soal Tes CAT Panwascam Pemilu 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Kisi-kisinya

Soal-soal di bawah ini merupakan saduran dari berbagai sumber yang kami kumpulkan dari tahun ke tahun.

Berikut 20 soal tes CAT Panwascam Pemilu 2024 Beserta Kunci Jawabanya.

 1. Batasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak dua kali masa jabatan,
diatur dalam UUD 1945 pada amandemen yang keberapa?

a. Amandemen keempat
b. Amandemen ketiga
c. Amandemen kedua
d. Amandemen pertama
e. Amandemen ketiga pasal 7A

Jawaban d

Baca Juga: Profil Biodata Windah Basudara Viral Usai Galang Dana Okky Boy, Kumpulkan Ratusan Juta dalam Hitungan Menit

• Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam amandemen pertama, yaitu pasal 7: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 pasal 169, salah satu persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah “belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”. Yang dimaksud dengan belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturutturut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari
5 [ima) tahun.

2. Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politi Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik sebagai calon presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali:

a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Pimpinan dan anggota MPR
c. Pimpinan dan anggota DPR
d. Pimpinan dan anggota DPD
e. Semua jawaban benar

Jawaban e

• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 170 ayat (1)

3. Dalam pembukaan (preambule) UUD 1945, pernyataan "negara republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat" terdapat pada alinea keberapa?

a. Alinea pertama
b. Alinea kedua
c. Alinea ketiga
d. Alinea keempat
e. Alinea kelima

Jawaban d

4. Pancasila sebagai dasar negara tertuang secara tegas di dalam UUD 1945, yaitu pada:

a. Pembukaan UUD 1945 alinea kedua
b. Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga
c. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
d. UUD 1945 pasal 1
e. UUD 1945 pasal 2

Jawaban c
• Teks lengkap UUD 1945 alinea keempat adalah “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

5. Menurut konstitusi, siapa yang punya kewenangan melantik dan dapat memberhentikan presiden dan/ wakil presiden?

a. Hak angket dan interpelasi DPR RI
b. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
c. Pemilu secara langsung yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali
d. DPR RI, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
e. Majelis Permusyawaratan Rakyat

Jawaban e

Baca Juga: Siapa Windah Basudara yang Kini Viral? Begini Profil Biodatanya, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
• UUD 1945 pasal 3:
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

6. Berapa jumlah seluruh anggota DPD berdasarkan UUD 1945?
a. 4 (empat) orang setiap provinsi
b. Tidak melebihi 50% jumlah anggota DPR RI
c. Tidak melebihi 30% jumlah anggota DPR RI
d. Tidak lebih dari sepertiga (1/3) jumlah anggota DPR RI
e. Tidak lebih dari seperempat (1/4) jumlah anggota DPR RI

Jawaban d
• UUD 1945 pasal 22C ayat (2) “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.”
• Dalam UU No. 7 tahun 2017, jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang. Lihat pasal 196.

7. Landasan hukum UU No. 7 tahun 2017 adalah:

a. Pasal 1 ayat (1), pasal 4 ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), pasal 21, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Pasal 1 ayat (2), pasal 5 ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. Pasal 1 ayat (2), pasal 2 ayat (2), pasal 6, pasal 6A, pasal 12 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), pasal 20, pasal 22C ayat (2), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
d. Pasal 1 ayat (3), pasal 3 ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
e. Pasal 1 ayat (2), pasal 5 ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal 7 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), pasal 23, pasal 23C ayat (1), dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jawaban b

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Link Live Streaming Liga Champions Barcelona VS Inter MIlan, Pertandingan Hidup Mati Blaugrana
• Landasan hukum UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah UUD 1945, yaitu:
Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”

Pasal 5 ayat (1) “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat”
Pasal 6 ayat (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A ayat (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. (4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakl Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Pasal 18 ayat (3) “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.”
Pasal 19 ayat (1) “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.”
Pasal 20 ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. (3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. (5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 22C ayat (1) “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.”
Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

8. Kewenangan Mahkamah Konstitusi tertuang dalam UUD 1945 pasal:

a. Pasal 24 ayat (1)
b. Pasal 24A ayat (1)
c. Pasal 24B ayat (1)
d. Pasal 24C ayat (1)
e. Pasal 25 ayat (1)

Jawaban d
• Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yaitu “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

9. Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksana
tugas kepresidenan adalah:

a. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua DPR secara
bersama-sama
b. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua DPR dan Ketua
MPR secara bersama-sama
c. Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, secara
bersama-sama
d. Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara
bergantian
e. Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum,
dan Keamanan (Menko Polhukam) secara bersama-sama

Jawaban d

Baca Juga: Berharap Rizky Billar dan Lesti Kejora Bersatu Kembali, Keluarga: Mudah-mudahan Utuh Kembali

• Baca UUD 1945 pasal 8 ayat (3), “Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambat-jambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan ke dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.”

10. Bagaimana teks UUD 1945 pasal 18 ayat (4)?

a. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
b. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
c. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.
d. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah
Pusat
e. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Jawaban e

Baca Juga: Nonton Online Liga Champions Barcelona VS Inter Milan Kualitas HD, Klik Disini Link Live Streamingnya

11. Berdasarkan UUD 1945, proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) adalah
sebagai berikut, kecuali:

a. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
b. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
c. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
d. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
untuk menjadi undang-undang.
e. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-
undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut tidak sah menjadi
undang-undang.

Jawaban e
• Baca UUD 1945 pasal 5 ayat (1); pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).

12. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang (PERPPU), seperti:

a. PERPPU No. 1 Tahun 2013 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
b. PERPPU No. 4 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
c. PERPPU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
d. PERPPU No. 2 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
e. PERPPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Jawaban c

Baca Juga: Gratis! Link Live Streaming Liga Champions Barcelona VS Inter Milan, Blaugrana Dihantui Performa Buruk

13. Dalam perubahan Undang-Undang Dasar, hal apa yang tidak boleh dilakukan
perubahan?

a. Dasar Negara dan sistem kenegaraan
b. Sistem kewarganegaraan
c. Sistem Negara dan pemerintahan
d. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
e. Semua benar

Jawaban d

Baca Juga: HEBOH! Detik-Detik Rizky Billar Lempar Bola Billiard ke Arah Lesti terekam CCTV Rumah, Jadi Bukti KDRT?
• Baca UUD 1945 pasal 37 ayat (5)


14. Amandemen UUD 1945 yang keempat ditetapkan dan disahkan dalam sidang umum
MPR, pada:

a. 10 Agustus 2001
b. 10 September 2001
c. 10 Agustus 2002
d. 18 Agustus 2002
e. 19 Oktober 2002


Jawaban c
• Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan, baik berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
1) Amandemen pertama dalam sidang umum MPR pada 19 Oktober 1999, yang menyangkut persoalan pokok antara lain: perubahan tentang masa jabatan presiden dan hak prerogative presiden

2) Amandemen kedua dalam sidang tahunan MPR pada 18 Agustus 2000, yang menyangkut persoalan pokok antara lain: tentang pemerintahan daerah, yang kemudian menjadi amanat dan dasar pelaksanaan otonomi daerah.
3) Amandemen ketiga dalam sidang tahunan MPR pada 10 November 2001, yang menyangkut persoalan pokok antara lain: kedaulatan rakyat, pemilihan presidan dan wakil presiden secara langsung, pemilihan umum, mahkamah konstitusi.
4) Amandemen keempat dalam sidang tahunan MPR pada 10 Agustus 2002, yang menyangkut: komposisi keanggotaan MPR, pemilu presiden dan wakil presiden, dan tentang presiden dan wakil presiden yang tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan.
Amandemen ke-3 dan ke-4 kemudian menjadi amanat dan dasar pelaksanaan Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung pada pemilu tahun 2004.

Baca Juga: Breaking News! Sah, Rizky Billar Jadi Tersangka Atas Kasus KDRT yang Menjeratnya, Penyidik Sebut Pasal Ini

15. Apa kepanjangan dari BPUPKI?

a. Badan Perencanaan Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbii
Chosakai)
b. Badan Persiapan Untuk Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbii
Chosakai)
c. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu
Junbii Chosakai)
d. Badan Penyelenggara Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu
Junbii Chosakai)
e. Badan Penyelesaian Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Idonesia (Dokuritsu
Junbii Chosakai)

Jawaban c

16. Kapan dan siapa yang menetapkan UUD 1945?

a. Pada tanggal 16 Agustus 1945, oleh BPUPKI
b. Pada tanggal 17 Agustus 1945, oleh BPUPKI
c. Pada tanggal 18 Agustus 1945, oleh BPUPKI
d. Pada tanggal 18 Agustus 1945, oleh PPKI
e. Pada tanggal 19 Agustus 1945, oleh PPKI

Jawaban d
• Setelah menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, BPUPKI dibubarkan pada Pada tanggal 7 Agustus 1945 yang kemudian diganti dengan “Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (PPKI) atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai. Secara resmi UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Breaking News! Sah, Rizky Billar Jadi Tersangka Atas Kasus KDRT yang Menjeratnya, Penyidik Sebut Pasal Ini

17. UU No. 7 tahun 2017 sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak,
adalah merupakan penggabungan dan penyederhanaan dari:

a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012.
c. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2010; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.
e. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.

Jawaban c
• Pertimbangan dan tujuan pembentukan UU No. 7 tahun 2017 adalah penggabungan dan penyerderhanaan tiga (3) Undang-Undang, Yaitu: UndangUndang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

18. Yang tidak termasuk dalam definisi Pemilu adalah:

a. Pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
b. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
c. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah
d. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
e. Pemilihan untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota

Jawaban e
• Berdasarkan UUD 1945 pasal 22E ayat (2), pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) tidak masuk dalam definisi tujuan pelaksanaan pemilihan umum. Harus di ingat bahwa istilah “Pemilu” digunakan untuk memilih Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, sedang istilah “Pemilihan” digunakan untuk memilih kepala daerah. (Lihat perbedaannya dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan UU No. 7 tahun 2017)

Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona Vs Inter Milan, Pertandingan Sengit Liga Champions

19. Apa definisi penyelenggara Pemilu menurut UU no. 7 tahun 2017?

a. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk menyelenggarakan Pemilu dalam memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
b. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu secara Luber dan Jurdil yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menjalankan fungsinya secara terpisah dan berbeda dalam Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
c. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu secara Luber dan Jurdil yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Partai Politik sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat
d. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
e. Semuanya benar

Jawaban d

20. KPU menjalankan tugasnya secara:

a. Berkelanjutan
b. Terus menerus
c. Berkesinambungan
d. Berkepastian
e. Terencana

Jawaban c


• Baca Pasal 7 ayat 2 UU No. 7 tahun 2017.

Baca Juga: Liga Champions Barcelona VS Inter Milan, Berikut Prediksi Skor, Susunan Pemain Hingga Head to Head

21. Dalam menjalankan tugasnya, ketua KPU provinsi bertanggung jawab kepada:

a. KPU RI
b. Ketua KPU RI
c. KPU RI dan DPRD Provinsi
d. KPU RI, Gubernur dan DPRD Provinsi
e. Rapat pleno

Jawaban e
• Baca UU No. 7 tahun 2017 Pasal 11 ayat 3. (Bandingkan perbedaan pengertian pertanggungjawaban KPU Provinsi secara kelembagaan kepada KPU RI, baca pasal 49 ayat 1)

22. KPU Kabupaten/kota wajib menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS kepada
peserta pemilu paling lama:

a. 3 hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota
b. 5 hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota
c. 6 hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota
d. 7 hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota
e. 9 hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota

Jawaban d


• Baca UU No. 7 tahun 2017 Pasal 20 point k.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Berkelahi di Penjara, Benarkah? Simak Faktanya Berikut Ini!

23. Apa singkatan KPPS?

a. Kelompok Panitia Pemungutan Suara
b. Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara
c. Kelompok Penyelenggara Penghitungan Suara
d. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
e. Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara

Jawaban d
• Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

24. Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:

a. Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di
TPS bersangkutan
b. Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih
tambahan
c. Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih
tetap dan daftar pemilih tambahan
d. Penduduk yang telah memiliki hak pilih
e. Semua jawaban benar

Jawaban e
• Baca UU No. 7 tahun 2017 Pasal 348 ayat (1)

25. Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat
suara pengganti kepada KPPS paling banyak:


a. 1 (satu) surat suara pengganti
b. 1 (satu) surat pemilu ulang
c. 2 (dua) surat suara pengganti
d. 2 (dua) surat suara pengganti selama surat suara cadangan mencukupi
e. 2 (dua) surat suara pengganti selama surat suara mencukupi

Jawaban a
• Baca UU No. 7 tahun 2017 Pasal 355 ayat (3)

Baca Juga: Rahasia Terbongkar! Rizky Billar Diduga Ngamuk di Kolom Komentar, Mantan Manajer Beberkan Hal Mengejutkan

26. Pernyataan yang salah tentang kampanye di bawah ini adalah:

a. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh
Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program
dan/atau citra diri Peserta Pemilu
b. Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan
dilaksanakan secara bertanggung jawab
c. Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara kampanye Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden dengan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
d. Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye
e. Pelaksana kampanye bisa mengikutsertakan masyarakat umum dan semua umur

Jawaban e
• Dalam pelaksanaan kampanye dilarang untuk mengikutsertakan anak di bawah
umur yang tidak mempunyai hak memilih. Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 267,
dan pasal 280 ayat (2) point k.

27. Masa tenang pemilu adalah:

a. Minggu tenang yang dilarang untuk melakukan aktifitas kampanye selama 7 hari
sebelum hari pemungutan suara
b. Masa tenang adalah waktu untuk melakukan penertiban atribut kampanye, yaitu 3
hari sebelum masa tenang
c. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas
kampanye Pemilu
d. Masa tenang adalah masa untuk melakukan jajak pendapat dan survey dan tidak
boleh melakukan aktifitas kampanye rapat umum
e. Masa tenang adalah waktu yang dilarang untuk melakukan semua aktifitas
penyelenggaraan pemilu, baik yang dilakukan oleh peserta ataupun penyelenggara
pemilu

Jawaban c
• Baca UU No. 7 tahun 2017 Pasal 1 point/nomor 36

28. Alat peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta Pemilu paling
lambat:

a. 3 (tiga) hari sebelum masa tenang
b. 1 (satu) hari sebelum masa tenang
c. 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara
d. 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara
e. 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara

Jawaban c
• Baca UU No. 7 tahun 2017 Pasal 298 ayat (4)

Baca Juga: Kronologi Lemparan Bola Billiard Rizky Billar ke Lesti Terbongkar, Netizen: Ada Banyak Saksi, Dede Gak Sendiri

29. Gakkumdu adalah akronim dari:
a. Penegakan Hukum Pemilu Terpadu
b. Penegakan Hukum Pidana Pemilu
c. Sentra Penegakan Hukum Pidana Pemilu Terpadu
d. Penegakan Hukum Terpadu
e. Sentra Penegakan Hukum Terpadu

Jawaban e

• Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.

30. Tugas Gakkumdu antara lain, kecuali:

a. Menindaklanjuti temuan dan laporan tentang tindak pidana pemilu dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
b. Penanganan tindak pidana pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu
oleh Gakkumdu
c. Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan terhadap tindak pidana Pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, dan sengketa proses pemilu
d. Penanganan tindak pidana pemilu oleh Gakkumdu dilasanakan berdasarkan asas meliputi: keadilan, kepastian, kemanfaatan, persamaan dimuka hukum, praduga tidak bersalah, dan legalitas
e. Penanganan tindak pidana pemilu oleh Gakkumdu dilaksanakan berdasarkan prinsip meliputi: kebenaran, cepat, sederhana, biaya murah, dan tidak memihak.

Jawaban c
• Fokus tugas Gakkumdu adalah penanganan terhadap tindak pidana pemilu saja, sedangkan penganganan terhadap pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa proses pemilu menjadi tugas wewenang Bawaslu.

Baca Juga: Harapan Keluarga Terhadap Rizky Billar dan Lesti Kejora: Mudah-mudahan Kalian Utuh Kembali

31. Pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk:

a. Memperkuat sistem politik yang partisipatif
b. Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas
c. Menjamin hak konstitusional warga Negara dalam penyelenggaraan Pemilu
d. Memberikan kepastian hukum dalam sengketa pengaturan Pemilu
e. Mewujudkan Pemilu yang artikulatif dan dedikatif

Jawaban b
• Baca dan hafalkan UU No.7 2017 pasal 4

32. UU No. 7 tahun 2017 terdiri dari, ataralain:

a. Terdiri dari 575 pasal
b. Terdiri dari 5 buku
c. Terdiri dari 4 buku
d. Tiga (3) lampiran
e. Halaman Penjelasan atas Undang-Undang

Jawaban e
• UU No. 7 tahun 2017 terdiri dari: 573 pasal, 6 buku, 4 lampiran, dan halaman penjelasan Undang-Undang.

33. Dalam hal Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu, Bawaslu wajib:

a. Berkonsultasi dengan KPU dan DPR
b. Berkonsultasi dengan KPU, DKPP, DPR, dan Pemerintah dalam rapat konsultasi
bersama
c. Berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat yang
mana rekomendasinya bersifat mengikat
d. Berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat
e. Jawaban a dan d benar

Jawaban d
• Harus diingat bahwa semua penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) sebelum menetapkan peraturan-peraturan yang menjadi kewenangannya, wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Dalam penjelasan Undang-Undang, yang dimaksud dengan "berkonsultasi" adalah melakukan rapat pembahasan yang bertujuan memastikan Peraturan KPU, Bawaslu dan DKPP sesuai dengan makna yang terkandung dalam Undang-Undang (Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 74 ayat (4), pasal 145 ayat (4), dan pasal 161 ayat (2).

34. Berapa jumlah Tim pemeriksa daerah di setiap Provinsi yang dibentuk oleh DKPP?

a. 3 (tiga) orang
b. 4 (empat) orang
c. 5 (lima) orang
d. 3 (tiga) orang dari tokoh masyarakat, 2 (orang) ex officio dari Bawaslu dan KPU
Provinsi, dan 1 (satu) orang dari DKPP
e. 2 (dua) orang dari tokoh masyarakat, 2 (orang) ex officio dari Bawaslu dan KPU
Provinsi, dan 1 (satu) orang dari DKPP

Jawaban e
• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 164 ayat (2)

Baca Juga: 50 Latihan Soal Tes CAT Seleksi Panwascam Pemilu 2024, Lengkap Beserta Kunci Jawaban


35. Judicial review terhadap UU no 7 tahun 2017 ditujukan kepada?

a. DPR RI dan Presiden
b. Mahkamah Agung
c. Mahkamah Konstitusi
d. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
e. Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi

Jawaban c
• UUD 1945 pasal 24C: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

36. Apa yang dimaksud dengan “kesempatan yang sama” bagi penyandang disabilitas
dalam penyelenggaraan pemilu? Kecuali:

a. Sebagai pemilih
b. Sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD
c. Sebagai Presiden/Wakil Presiden
d. Keadaan yang dialami oleh penyandang disabilitas pada dasarnya adalah keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani.
e. Keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan pemilu (negara dan masyarakat)

Jawaban d
• Pasal 5 UU No. 7 tahun 2017, “Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.”

Baca Juga: Ramalan Zodiak dan Angka Keberuntungan Har ini: Libra Sangat Terobsesi, Capricorn Wajib untuk Tabah

37. Pernyataan di bawah ini benar, kecuali:

a. Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka
b. Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda paling lama 3 (tiga) jam
c. Dalam hal rapat pleno untuk menetapkan hasil pemilu telah ditunda dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum
d. Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu tidak dilakukan pemungutan suara
e. Dalam hal penetapan hasil pemilu tidak ditandatangai oleh ketua dalam waktu 3 (tiga) hari dan tidak ada seorangpun anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menandatangani penetapan hasil Pemilu, maka hasil Pemilu belum bisa dinyatakan sah

Jawaban e
• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 47
(1) Ketua wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
(2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu anggota enandatangani penetapan hasil Pemilu
(3) Dalam hal tidak ada anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menandatangani penetapan hasil Pemilu, dengan sendirinya hasil Pemilu dinyatakan sah dan berlaku.

38. Mekanisme Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota yang benar adalah, kecuali:

a. Diikuti oleh paling sedikti 3 (tiga) onggota untuk jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 5 (lima) orang
b. Undangan dan agenda rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan secara tertulis paling lama 1 (satu) hari sebelum Rapat Pleno dilaksanakan
c. Dalam keadaan yang memaksa, undangan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota bisa disampaikan kurang dari 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat Pleno
d. Apabila ketua berhalangan, Rapat Pleno dipimpin oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dipilih secara aklamasi
e. Apabila ketua berhalangan, Rapat Pleno dipimpin oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertua usianya

Jawaban d
• Beberapa mekanisme rapat pleno Bawaslu berbeda dengan rapat pleno KPU.
(baca Perbawaslu No. 5 tahun 2018 tentang Rapat Pleno)

Baca Juga: Ramalan Zodiak dan Angka Keberuntungan Hari ini: Pisces Sangat Gembira, Aries Selalu Terdepan

39. Berapa jumlah maksimal peserta kampanye pertemuan terbatas pada pelaksanaan
kampanye tingkat Kabupaten/Kota?

a. Pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 300 orang
b. Pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 500 orang
c. Pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 1000 orang
d. Pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 2000 orang
e. Pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 3000 orang

Jawaban c
• Penjelasan pasal 275 UU No. 7 tahun 2017, “Yang dimaksud dengan "pertemuan terbatas" adalah pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 3000 (tiga ribu) orang untuk tingkat pusat, 2000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi, dan 1000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten /kota

40. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang, kecuali:

a. Mengganggu ketertiban umum
b. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemiluu
yang lain
c. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
d. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, jika
peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak
penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
e. Semua jawaban benar

Jawaban d
• Lihat Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 tahun 2017

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus 11 Oktober 2022, Inilah Kepribadianmu yang Sebenarnya Terpendam!

41. Apa yang dimaksud dengan pelanggaran yang terjadi secara masif?

a. Pelanggaran yang direncanakan sangat matang dan terjadi menyeluruh
b. Dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan
bukan hanya sebagian
c. Pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah secara kolektif dan bersamasama
d. Pelanggaran yang terjadi mulai sebelum tahapan pemilu sampai dengan
pemungutan dan penghitungan suara
e. Pelanggaran yang dilakukan secara aktif oleh peserta dan penyelenggara pemilu

Jawaban b
• Penjelasan UU No. 7 tahun 2017 pasal 286 ayat (3):
Pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.
Pelanggaran sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.
Pelanggaran massif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian.
Yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif adalah “terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih”. (Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 286)

42. Rumus penentuan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu kabupaten/kota
adalah:

a. Jumlah Penduduk ditambah hasil kali antara jumlah kecamatan dan jumlah
kelurahan
b. Jumlah Penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah
kecamatan
c. Jumlah Penduduk ditambah hasil pertambahan antara luas wilayah dan jumlah
daerah kecamatan
d. Jumlah Penduduk ditambah hasil pembagian antara luas wilayah dan jumlah daerah
kecamatan
e. Jumlah Penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih ditambah hasil kali antara
luas wilayah dan jumlah daerah kecamatan

Jawaban b

• Kabupaten/Kota dengan hasil penghitungan sama dengan atau lebih dari 500.000 (lima ratus ribu), jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 5
(lima) orang Kabupaten/Kota dengan hasil penghitungan kurang dari 500.000 (lima ratus
jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang.

(Baca penjelasan UU No. 7 Tahun 2017 pasal 10 dan pasal 92)

Baca Juga: Cek Yuk! Apakah Sudah Masuk BSU Tahap 5 Kemenaker, Langsung Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Caranya!

43. Yang berwenang menentukan jumlah TPS adalah:

a. KPU Kabupaten/Kota
b. PPK
c. PPS atas nama PPK
d. PPS
e. Pantarlih atas nama PPS

Jawaban d
• PPS mempunyai wewenang untuk membentuk KPPS. Penjelasan atas kewenangan PPS dalam membentuk KPPS adalah termasuk menentukan jumlah dan lokasi TPS. (baca penjelasan pasal 57 UU No. 7 2017)

44. Di bawah ini adalah kewajiban dari KPPS, kecuali:

a. Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS

b. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
c. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, dengan cara menempelkannya pada TPS dan/atau lingkungan TPS
e. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

Jawaban d
• Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS adalah wewenang dari KPPS. (Lihat UU No. 7 tahun 2017 pasal 61 dan 62)

45. Yang dimaksud dengan “sehat jasmani dan rohani” dalam salah satu persyaratan calon
anggota penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), calon anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah, kecuali:

a. Keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau surat keterangan sehat dari
dokter yang memenuhi syarat
b. Keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau surat keterangan sehat dari
Puskesmas yang memenuhi syarat
c. Keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau surat keterangan sehat dari
rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat
d. Cacat tubuh adalah termasuk kategori gangguan kesehatan
e. Jawaban a, b, dan c adalah benar

Jawaban d

• Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan, sehingga penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon DPR, sebagai Calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu

Baca Juga: Ramalan Zodiak dan Angka Keberuntungan Hari ini: Pisces Sangat Gembira, Aries Selalu Terdepan


46. Dalam salah satu persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden, yang dimaksud
dengan "tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah, kecuali:

a. Judi
b. Mabuk
c. Pecandu Narkotika
d. Zina
e. Berbohong dan tidak menepati janji politik

Jawaban e

• Yang dimaksud dengan "tidak pernah melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina.

(baca penjelasan UU No. 7 tahun 2017 pasal 169 huruf j)

47. Prinsip penyusunan dapil anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota adalah,
kecuali:

a. Proporsionalitas
b. Integralitas wilayah
c. Kesamaan jumlah kursi
d. Kohesivitas
e. Kesinambungan

Jawaban c

• Salah satu prinsip penyusunan dapil adalah “kesamaan nilai suara”. (Lihat UU
No. 7 tahun 2017 pasal 185 dan penjelasannya)

48. Berapa jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang jumlah penduduknya 2.500.000 (dua
juta lima ratus ribu) orang?

a. 45 (empat puluh lima) kursi
b. 50 (lima puluh) kursi
c. 55 (lima puluh lima) kursi
d. 60 (enam puluh) kursi
e. 65 (enam puluh lima) kursi

Jawaban b

• Baca UU No. 7 Tahun 2017 pasal 188 – 192.

Baca Juga: HEBOH! Detik-Detik Rizky Billar Lempar Bola Billiard ke Arah Lesti terekam CCTV Rumah, Jadi Bukti KDRT?

49. Sebab anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berhenti antar waktu, kecuali:

a. Meninggal dunia
b. Berhalangan tetap
c. Tidak diketahui keberadaannya
d. Tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3
(tiga) kali tanpa alasan yang jelas, baik berturut-turut ataupun tidak
e. Diberhentikan dengan tidak hormat

Jawaban d

• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 135 dan penjelasannya

Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati? Simak Faktanya Berikut Ini!
50. Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan
dari pihak asing, maka harus:

a. Melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 7 (tujuh) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir
b. Melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir
c. Melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir
d. Melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir
e. Melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir

Jawaban b

• Peserta pemilu dilarang menggunakan dana sumbangan yang berasal dari pihak asing, yaitu sumbangan dari: warga negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing, perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, lembaga swadaya masyarakat asing, organisasi kemasyarakatan asing, dan warga negara asing. (baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 339 ayat (1) dan (2)

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler