Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Langkah Mudah Kartu Prakerja 2023, Gelombang 48 dengan Skema Normal

- 18 Februari 2023, 13:48 WIB
Ilustrasi - Kartu Prakerja
Ilustrasi - Kartu Prakerja /Instagram/@rumahsiapkerja

Baca Juga: Datangi Mabes Polri, Keluarga Brigadir J Menuntut Hak Mendiang Anaknya serta...

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang di PHK, atau buruh/pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

4. Bukan Pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD, ASN, anggota TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat desa, serta pejabat BUMN atau BUMD

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Langkah Mudah Kartu Prakerja

Baca Juga: Lirik Lagu ‘AMEENA’ oleh Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Lagu Pertama Anaknya?

1. Daftar, buat akun prakerja dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, Nomor KK, Nomor HP yang masih aktif dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

2. Gabung Gelombang, ikut seleksi dengan gabung gelombang. Tunggu pengumuman hasil seleksinya.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x