Baca Juga: Datangi Mabes Polri, Keluarga Brigadir J Menuntut Hak Mendiang Anaknya serta...
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang di PHK, atau buruh/pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
4. Bukan Pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD, ASN, anggota TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat desa, serta pejabat BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Langkah Mudah Kartu Prakerja
Baca Juga: Lirik Lagu ‘AMEENA’ oleh Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Lagu Pertama Anaknya?
1. Daftar, buat akun prakerja dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, Nomor KK, Nomor HP yang masih aktif dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
2. Gabung Gelombang, ikut seleksi dengan gabung gelombang. Tunggu pengumuman hasil seleksinya.