Hotman Paris Turun Tangan Terkait Kasus Perawat Gunting Jari Kelingking Bayi 8 Bulan di Pelembang

- 11 Februari 2023, 09:30 WIB
Hotman Paris tanggapi permintaan keluarga bocah yang jarinya terpotong perawat di Palembang.
Hotman Paris tanggapi permintaan keluarga bocah yang jarinya terpotong perawat di Palembang. //Kolase Instagram @hotmanparisofficial

Dalam kejadian tersebut, pihak keluarga dari korban meminta bantuan kepada pengacara kondang Hotman Paris untuk menuntut keadilan bagi sang bayi.

“Saya keluarga si bayi korban yg jari kelingkingnya putus oleh perawat. Saya mohon bantuannya utk menghubungkan agar bapak Hotman Paris bisa membantu abik sepupu saya biar ada keadilan disini,” tulis keluarga korban dalam DM Instagram resmi Hotman Paris.

Hal tersebut, langsung ditanggapi oleh advokad kondang itu yang menyatakan bahwa dirinya siap turun tangan terkait kasus tragis itu.

Baca Juga: Terungkapnya Kasus Perawat Gunting Jari Kelingking Bayi 8 Bulan hingga Nyaris Putus di Pelembang

“Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi,” tulis Hotman Paris dalam Instagramnya.

Lebih lanjut, Hotman juga menegaskan bahwa kasus tersebut tertuang pada Pasal 360 KUHP.

Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancama dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka-luka, sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatahn atau pencarian selama waktu tertentu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini