Mereka masing-masing berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan pelemparan bus tersebut, dipicu oleh dendam para pelaku lantaran pernah disweeping saat tim Persita Tangerang tandang Solo.
“Motifnya balas dendam dari suporter karena pada waktu Persita Tangerang bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo, sehingga dilakukan pembalasan,” ungkap Faisal pada Senin, 30 Januari 2023.
Selain itu, Faisal juga mengungkapkan bahwa aksi pelemparan yang dilakukan para pelaku memang sudah direncanakan.
“Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul dua orang yaitu MR dengan HK. Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan,” tuturnya.
Akibat perbuatan tersebut, ketujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasa terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
“Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersam-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tandasnya.***