Adapun penyebaran hoaks yang dilaporkan tersebut adalah, Kamaruddin memberikan sebuah pernyataan bahwa institusi Polri sebagai sarang mafia dengan mengatakan polisi hanya seminggu mengabdi kepada negara, lalu mengabdi pada mafia.
Terkait laporan tersebut, pihak Polri menyerahkan penanganan kasus ke Polda, serta meminta agar ditangani secara profesional dan prosedural, yang sudah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014.
“Silahkan saja ditangani oleh penyidik Polda secara profesional dan prosedural sesuai HAP (hukum acara pidana) dan Perkap 6 Tahun 2019,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Karena semua ketentuan sudah diatur di dalamnya, termasuk juga dalam keputusan MK Tahun 2014,” sambungnya.***