4.Karenanya Sila ke-2 Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap harus dijunjung dengan baik dan diprektekkan dengan bijak. Bantuan kemanusiaan tidak boleh ternodai sedikitpun oleh unsur kebencian golongan.
5.Saya sudah meminta kepolisian khususnya kapolda Jawa Barat untuk menindaklanjuti hal ini agar tidak terulang lagi di kemudian hari.
6.Walaupun kita tidak bersaudara dalam keimanan, kita tetap bersaudara dalam kebangsaan dan kemanusiaan.
Upaya pencabutan label identitas pemberi bantuan tersebut semoga menjadi yang terakhir dan tidak terulang lagi.***