Hakim Ketua pun juga menjawab bahwa kedua saksi tersebut akan dihadirkan paksa pada persidangan lanjutan. Pemanggilan paksa akan dilakukan oleh penuntut umum. Seharusnya
kedua saksi tadi tidak akan mangkir lagi dalam panggilan paksa.
Saksi lain yang juga seharusnya ikut dipanggil dalam persidangan adalah Ketua RT 05 RW 01 yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga juga. Namun beliau juga mangkir dari persidangan.
Baca Juga: Prediksi Belanda vs Ekuador di Piala Dunia 2022, Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan
Tentu saja hal ini mempersulit persidangan karena kesaksian dari seluruh saksi yang sudah disebutkan sangat penting.
Ketua RT 05 RW 01 Kompleksi Polri Duren Tiga sempat menerangkan kalau alasan ketidakhadirannya disebabkan oleh kondisi kesehatan yang sedang tidak fit.
Permintaan izin diberikan ke majelis hakim dan akhirnya sidang Kembali diundur sampai hari Kamis kemarin.
Kemudian tanggal 25 November 2022 adalah jadwal sidang berikutnya untuk terdakwa yang bernama Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Gempa 4,6 SR Melanda Cianjur 21 November 2022, 56 Ribu Rumah Warga Dikabarkan Rusak
Pada hari ini, sidang lanjutan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus.