Lama Tak Muncul, Kuasa Hukum Minta Agar Bharada E Dipisah Sel dari Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasannya!

- 29 September 2022, 20:50 WIB
Kuasa Hukum Minta Agar Bharada E Dipisah Sel dari Ferdy Sambo, Ada Apa? Ternyata Ini Alasannya!
Kuasa Hukum Minta Agar Bharada E Dipisah Sel dari Ferdy Sambo, Ada Apa? Ternyata Ini Alasannya! /Diolah Dari Google

MEDIA TULUNGAGUNG - Baru-baru ini beredar kabar bahwa kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menuturkan pihaknya meminta kliennya dipisah sel dari Ferdy Sambo ketika tahap II dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Kita mohon dibedakan selnya,” ujar Ronny kepada awak media, Kamis 29 September 2022.

Dalam hal ini Ronny menilai sudah seharusnya seorang saksi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang berkerja sama mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J dibedakan sel.

"Saat ini memang sebagai JC tahanan dipisah. Jadi seharusnya sebagai status JC tetap dipisah tahanannya," tuturnya dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permohonan Maaf

Ronny juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya fokus menjaga mental Bharada E menjelang proses tahap II oleh penyidik ke Kejari Jakarta Selatan.

"Kami fokus untuk persiapan mental dari klien kami mengingat klien kami adalah saksi kunci yang sudah berani mengungkap kebenaran. Selanjutnya kita tunggu jadwal untuk Tahap II," tandasnya.

Di sisi lain juga dikabarkan bahwa tersangka kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan permintaan maafnya.

Permintaan maaf tersebut terkait dengan skenario yang dibuatnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Menyadari Kesalahannya dan Minta Maaf Terkait Skenario Kasus Brigadir J

Hal tersebut diungkap oleh pengacara dari pihak keluarga Ferdy Sambo yakni Arman Hanis.

Arman Hanis menyebutkan bahwa kliennya siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan menyadari perbuatannya.

"Permintaan maaf ditujukan juga termasuk kepada para Kuasa Hukum terkait peristiwa Skenario tersebut. Pak Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan," ungkap Arman Hanis.

Ferdy Sambo dan sang istri juga berharap agar nantinya proses hukum dapat ditegakkan secara adil dan objektif.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf, Arman Hanis Sebut Kliennya Menyadari Perbuatannya!

Dia juga memastikan keduanya akan buka suara soal fakta pembunuhan Brigadir J di persidangan nanti.

"Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri juga menyampaikan 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," tuturnya.

Dikesempatan yang sama, pihak Ferdy Sambo berharap proses hukum adil dan berimbang dapat dilakukan dengan bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif.

"Proses hukum yang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," tukasnya.

Baca Juga: Irma Hutabarat Bongkar Tingkah Pendeta Gilbert yang Dukung Ferdy Sambo hingga Akui Pelecehan Putri Candrawathi

Seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima tersangka yang diduga sebagai dalangnya.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo menjalani berbagai pemeriksaan, salah satunya yakni uji kebohongan dengan menggunakan alat lie detector.

Uji kebohongan ini juga dilakukan oleh empat tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi.

Sekedar informasi bahwa pada 19 September 2022 Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo digelar.

fBaca Juga: IPW Blak-Blakan Soal Gelontoran Puluhan Milyar Perbulan Untuk Oknum Polri, Peran Ferdy Sambo Terungkap?

Dalam hal ini Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini