"Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri juga menyampaikan 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," tuturnya.
Dikesempatan yang sama, pihak Ferdy Sambo berharap proses hukum adil dan berimbang dapat dilakukan dengan bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif.
"Proses hukum yang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," tukasnya.
Seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima tersangka yang diduga sebagai dalangnya.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo menjalani berbagai pemeriksaan, salah satunya yakni uji kebohongan dengan menggunakan alat lie detector.
Uji kebohongan ini juga dilakukan oleh empat tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi.
Sekedar informasi bahwa pada 19 September 2022 Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo digelar.
Dalam hal ini Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.