Di depan media, Sugeng menjelaskan bahwa tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu bisa bebas jika beberapa syarat tak terpenuhi.
“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Aturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ujar dia.
“Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya.
Artinya, kebebasan Sambo yang dimaksud Sugeng bukan bebas sepenuhnya dari jeratan pasal sebagaimana ramai diberitakan.
Pembebasan ini, kata Sugeng mirip dengan situasi istrinya, Putri Candrawathi, yang juga merupakan salah satu tersangka di kasus serupa.
Baca Juga: Putri Candrawathi Diduga yang Lecehkan Brigadir J, Pengakuan PC Berbalik, Susi Beri Kesaksian
Dengan kata lain, jika berkas perkaranya ngaret dilengkapi (P-21) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka Sambo tak perlu dikurung selama proses peradilannya.
Entah menjadi tahanan rumah atau berstatus wajib lapor, opsi kurungan tak lagi ditujukan bagi Sambo jika skenario itu terjadi.
“(Mari) kita berhitung, Sambo kalau tidak salah dtetapkan tersangka tanggal 9 (Agustus). Kalau sekarang berarti dia sudah di tahan 30 hari (lebih),” ucap Sugeng.