Ferdy Sambo yang adalah salah satu tersangka dalam pembunuhan Brigadir J kini harus menerima kenyataan pahit karena dipecat.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sang istri yakni Putri Candrawathi.
Adapun tersangka lainnya adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Link Terbaru Kisah Rase Terbang Episode 29 dan 30, Segera Cek di Sini!
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Penetapan tersangka itu dijatuhkan kepada Bharada E setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Polri.
Bharada E kini harus menelan pil pahit, menerima sangkaan pelanggaran pasal KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihung Lumiu itu ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Namun, bukan berarti penyidikan kasus kematian Brigadir J akan terhenti.