Surat Pemecatan Ferdy Sambo Tidak Sampai ke Tangan Presiden Joko Widodo? Ternyata Begini Penjelasannya!

- 24 September 2022, 19:00 WIB
Surat pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai ke tangan presiden Jokowi, ternyata ini alasannya.
Surat pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai ke tangan presiden Jokowi, ternyata ini alasannya. /PMJNews/

Baca Juga: Misteri Peristiwa di Magelang Terungkap, Susi Pergoki Brigadir J Berduaan dengan Putri Candrawathi di Kamar

“Proses cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil,” ujarnya.

“Tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan,” jelas Dedi.

Dedi menyampaikan hingga saat ini Polri telah melakukan gelar sidang etik terhadap 15 anggota yang melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Masih punya 20 (anggota) lagi yang harus diselesaikan. Itu harus dikerjakan secara marathon,” katanya.

Baca Juga: Bripka RR Ungkap Pengakuan Mengejutkan, Ternyata Brigadir J Terpaksa Layani Putri Candrawathi Karena ini

Dari 35 anggota Polri yang disidang kode etik, lebih dari setengahnya belum dilakukan sidang, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Rahman sebagai tersangka obstruction of justice.

“Dua tim menyelesaikan berkas perkara 35, yang sudah kita laksanakan sidang kode etik kan sudah 15,” ujarnya.

Namun, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Dedi mengatakan proses sidang etik akan dirampungkan secepat mungkin dilaksanakan.

“Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya," katanya.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini