Surat Pemecatan Ferdy Sambo Tidak Sampai ke Tangan Presiden Joko Widodo? Ternyata Begini Penjelasannya!

- 24 September 2022, 19:00 WIB
Surat pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai ke tangan presiden Jokowi, ternyata ini alasannya.
Surat pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai ke tangan presiden Jokowi, ternyata ini alasannya. /PMJNews/

MEDIA TULUNGAGUNG - Beberapa hari yang lalu digelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo pada Senin, 19 September 2022.

Sekedar informasi bahwa Ferdy Sambo sebelumnya menduduki jabatan penting di Polri yakni sebagai Kaddiv Propam Polri.

Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Mulai Terungkap! Kejanggalan Besar Di Magelang Terbongkar, Putri Candrawathi Terlgeletak, Aksi Brigadir J?

Dalam hal ini Kadiv Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat pemecatan Ferdy Sambo kepada Biro SDM Mabes Polri.

“Proses administrasi juga dari Biro Wabprof sudah diserahkan ke SDM. Itu artinya SDM juga sudah proses,” kata Dedi.

Selain, itu Dedi juga menyampaikan bahwa surat putusan banding Ferdy Sambo tidak akan sampai ke tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Proses tersebut dilakukan melalui SDM Polri yang selanjutnya hingga ke Kapolri sampai ke Sekretaris Militer (Sekmil).

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x