Putusan hakim terhadap terdakwa Muchdi pada Rabu, 31 Desember 2008, jauh dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan Munir, sesuai dakwaan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Suharto.
Baca Juga: Kekuasaan di Kerajaan Inggris Berubah, Kate Middleton Mewarisi Gelar Putri Diana
Tiga orang yang pernah duduk di kursi penjara atas tuduhan melakukan pembunuhan Munir menghirup udara bebas. Indra Setiawan, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang divonis majelis hakim karena ikut membuat surat palsu, telah dibebaskan setelah menjalani satu tahun penjara. Pollycarpus, yang dituduh sebagai algojo pembunuhan Munir, dibebaskan pada 28 September 2014. Sementara itu, Muchdi bahkan dibebaskan dari tuduhan merencanakan pembunuhan terhadap aktivis tersebut.
Tak lupa A.M Hendropriyono menjabat sebagai ketua BIN, dan Megawati menjabat sebagai Presiden. Jadi tidak mungkin seorang deputi bisa bertindak sendiri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu, salah satunya kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Janji Jokowi untuk menuntaskan kasus kematian Munir kembali ditagih. Karena sejak kontrak dibuat, kasus Munir masih dalam penanganan.
Kasus kematian Munir bahkan terancam kadaluarsa jika tidak ada penuntutan atau status pasien tidak berubah menjadi pelanggaran HAM berat. Apa yang terjadi dengan janjimu Pak Pres?
Demikian informasi yang dibagikan hacker Bjorka soal pembunuhan aktivis HAM asal Malang, Munir yang hingga kini kasusnya belum pernah terungkap.