Napi Koruptor 'Maling Uang Rakyat Dapatkan Pembebasan Bersyarat, Menkum HAM Ungkap Alasanya

- 9 September 2022, 16:31 WIB
Remisi Hari Kemerdekaan, Menkumham Yasona Laoly: 2.725 Napi Langsung Bebas Hari Ini
Remisi Hari Kemerdekaan, Menkumham Yasona Laoly: 2.725 Napi Langsung Bebas Hari Ini /Antara

MEDIA TULUNGAGUNG - Sejumlah narapidana kasus Korupsi "Maling Uang Rakyat" akan mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kebijakan tersebut dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Ham Yasonna Laoly.

Laoly melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) akan memberikan pemebbasan bersyarat tersebut pada 23 orang.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ancam Penyidik Sampai Ketakutan, Kapolri Bongkar Sikap FS Sesungguhnya?

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pembebasan bersyarat bagi puluhan narapidana korupsi itu sudah sesuai aturan.

"Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu," ujar Yasonna saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, dalam PP 99/2021 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor sudah diajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga, pemerintah harus mengikuti putusan JR di MA.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Smartphone 2 Jutaan Terbaik Tahun 2022

"Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99," terangnya.

"Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," sambungnya.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini