MEDIA TULUNGAGUNG - Penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Kapolsek Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur berimbas pada jabatan yang diemban saat ini.
AKP I Ketut Agus Wardana akan diberhentikan atau dipecat dengan tidak hormat jika dalam penyelidikan terbukti melakukan pelanggaran berat.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
"Jika terbukti maka sanksinya paling berat adalah pemecatan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Antara News Jatim, Rabu, 24 Agustus 2022.
I Ketut Agus diamankan aparat Polda Jatim setelah diduga terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu bersama dua orang anggotanya.
Saat ini, Polda Jatim menempatkan I Ketut Agus di tempat khusus di Gedung Bidang Propam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tiga orang, salah satu AKP dan dua Aiptu telah ditempatkan di tempat khusus dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," ucap dia.