Semakin Memanas! Begini Nasib Terkini Para Perwira Polri yang Tersandung Kasus Ferdy Sambo

- 23 Agustus 2022, 21:18 WIB
Begini Nasib Terkini Para Perwira Polri yang Tersandung Kasus Ferdy Sambo
Begini Nasib Terkini Para Perwira Polri yang Tersandung Kasus Ferdy Sambo /Kolase foto Ferdy Sambo/Kasus pembunuhan Brigadir J

MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus kematian Brigadir J hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Seperti yang kita tahu bahwa istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi baru-baru ini dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Total tersangka kasus Brigadir J pun hingga kini sudah mencapai lima orang.

Di sisi lain dikabarkan terdapat dua orang pejabat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terseret kasus Brigadir J.

Baca Juga: Beri Perlindungan dan Pendampingan Anak Ferdy Sambo, Ketua LPAI Kak Seto Kunjungi Bareskrim Polri untuk Izin?

Keduanya diperiksa dan dikenai penempatan khusus lantaran dinilai tidak profesional dalam menangani TKP Duren 3.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Pra­setyo saat dikonfirmasi meng­akui bahwa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengky Heryadi diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus).

Tak hanya itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian menjalani pe­nempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

"Informasi dari Itsus betul, (Dirkrimum Polda Metro) betul. Sudah memberikan kete­rangan kepada Itsus," kata Dedi pada Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ungkap Brigadir J Masuk ke Kamar Hingga Lucuti Pakaianya, Refly Harun: ini Menarik Sekali

Sedangkan Wa­dirkrimun Polda Metro Jaya Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian, menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.

"Ya betul (yang dipatsuskan) wa­dir," kata Dedi.

Adanya pemeriksaan terhadap Dirkrimum dan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, sejumlah pihak mendorong Inspektorat Khusus (Itsus) Polri untuk meminta keterangan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran. Terkait hal itu, Dedi mengatakan, masih menunggu ha­sil investigasi lanjutan Tim khusus (Timsus) Polri.

"Menunggu hasil investigasi lanjutan dari Timsus ya," kata Dedi.

Baca Juga: Bocornya CCTV di Kediaman Ferdy Sambo Ungkap Perilaku dan gelagat Putri Candrawathi dengan Brigadir J

Hingga kini, jumlah perwira Polri yang di-patsus-kan sebanyak 16 orang. Mereka ada yang di-patsus-kan di Provost Mabes Polri dan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Dari 16 orang yang menjalani patsus terdapat enam perwira Polri yang dinyata­kan patut diduga melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Keenam perwira Polri tersebut adalah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (tersangka Pasal 340), Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Baca Juga: Misteri Uang 200 Juta di Rekening Brigadir J Keberadaan Mulai Terkuak, Hotman Paris Sebut Kasus FS Mengerucut

Tidak diam

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa lembaganya tidak diam saja terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya.

"Jangan sampai isu bere­dar bahwa DPR hanya diam saja atau DPR terima suap. Hari ini kita semua akan mendengarkan apa yang terjadi dan perkemba­ngan proses per­kara," kata Sahroni, dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022, seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan, dalam sepekan ini, Komisi III DPR akan memanggil semua lembaga terkait untuk memberi penjelasannya secara terang-benderang mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.

”Saat ini kami memanggil Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK. Pada minggu ini juga, kami akan memanggil Ka­polri. Jadi, jangan ada anggapan bahwa kami diam saja," kata Sahroni menegaskan.

Baca Juga: Soal Isu Dugaan Keterlibatan Fadil Imran dalam Kasus Brigadir J, Refly Harun Bandingkan Pencopotan Nana Sujana

Sahroni menjelaskan, Polri telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pemeriksaan secara independen terkait ada tidaknya tindakan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus Brigadir J.

Selain itu, dalam jumpa pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menyampaikan bahwa salah satu tersangka telah mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada LPSK (Lembaga Perlindu­ngan Saksi dan Korban) Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo ), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Mahfud MD Tuding DPR Diam Soal Kematian Brigadir J, Arteria Dahlan Jawab Menohok: Kita Bekerja Dalam Hening!

Selain itu, ada 6 perwira polisi yang diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi pe­nyi­dikan kasus pembunuhan Brigadir J. Salah seorang diantaranya adalah Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Tersandung Kasus Ferdy Sambo, Nasib Terkini Para Perwira Polri".*** (Huminca Sinaga/Pikiran Rakyat)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah