Fakta Terbaru Sebelum Brigadir J Ditembak, Polri: Sempat Dipanggil Masuk ke Dalam Rumah Oleh Ferdy Sambo

- 13 Agustus 2022, 19:28 WIB
Fakta terbaru sebelum brigadir J ditembak.
Fakta terbaru sebelum brigadir J ditembak. /PMJ News/

Sekedar mengingatkan kembali bahwa dalam kasus ini terdiri dari empat orang tersangka.

Keempat orang tersangka terdiri atas Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus.

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Baca Juga: Mengaku Rekayasa Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Akhirnya Meminta Maaf Kepada Kapolri dan masyarakat

Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini