Profil anak-anak Ferdy Sambo mulai dicari, juga tentang nasib mereka setelah sang ayah ditetapkan menjadi tersangka.
Diketahui, sang ibu, Putri Candrawathi juga masih dalam pengawasan untuk pemeriksaan lanjutan.
Meski sang ayah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, yang mana hukuman terberatnya adalah hukuman mati.
Namun anak-anak Ferdy Sambo akan tetap didampingi oleh psikolog sampai kasus ini tuntas, dan mereka tidak dibebankan sanksi apapun sejauh ini.
Sebagaimana diketahui, kini polisi telah menetapkan 4 orang tersangka kasus pembunuhan termasuk Ferdy Sambo
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Baca Juga: Jawaban Polri Terkait Motif Penembakan Brigadir J: Biarlah Jadi Konsumsi Penyidik
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya, dikutip dari PMJNews.