Kapan Berlakunya Membeli Minyak Goreng Curah Menggunakan PeduliLindungi, ini Jadwal dan Penjelasanya

- 25 Juni 2022, 16:06 WIB
Ilustrasi - Menko Marves Luhut Pandjaitan memaparkan waktu terkait pembelian minyak goreng curah lewat Aplikasi PeduliLindungi beserta harganya.
Ilustrasi - Menko Marves Luhut Pandjaitan memaparkan waktu terkait pembelian minyak goreng curah lewat Aplikasi PeduliLindungi beserta harganya. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

MEDIA TULUNGAGUNG - Jadwal berlakunya pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi dapat anda simak melalui artikel ini.

Pemerintah akan memberlakukan pembelian minyak goreng curah memakai aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah akan memberlakukan sitem integrasi pembelian minyak dengan PeduliLindungi dalam rangka memantu dan mengawasi di lapangan.

Baca Juga: Soal Koalisi: Prabowo Sebut Belum Tentukan Pilihan, Ungkap di Menit Akhir

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," katanya lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: AHY Beberkan Hasil Pertemuanya dengan Prabowo, Ungkap Hubungan Demokrat Gerindra

Pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan PeduliLindungi pada Senin, 27 Juni 2022.

Lantas bagaimana cara beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi?

Pertama, pembeli harus datang ke toko pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Selanjutnya, pembeli cukup scan QR Code yang tersedia di tempat pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang ada di ponsel masing-masing.

Baca Juga: Tips Diet Ampuh, dr. Zaidul Akbar: Jangan Konsumsi Nasi Putih, Gula Pasir, Minyak Goreng, dan Juga Tepung

Apabila hasil scan berwarna hijau, artinya Anda bisa membeli minyak goreng curah. Namun jika berwarna merah, berarti tidak bisa membeli minyak goreng curah.

Untuk diketahui, Aturan pembelian minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi akan mulai disosialisasikan pada Senin, 27 Juni 2022 dan kemungkinan resmi berlaku dua minggu kemudian, tepatnya 11 Juli 2022.

Diberitakan sebelumnya Aplikasi PeduliLindungi sendiri merupakan alat bantu pelacakan COVID-19. Aplikasi tersebut pun kini digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.

Baca Juga: Gagal Total, Harga Minyak Goreng Masih Tidak Merata, Mufti Anam Minta Seminggu Kedepan Harus Ada Kejelasan

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," imbuh Luhut.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Meski dapat kuota banyak, ia menjamin konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil," ujarnya.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Menggunakan PeduliLindungi, Luhut Ungkap Penyebabnya

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai masih ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu, jadi kita juga perlu bersabar untuk menunggu hasilnya," pungkas Luhut.

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x