Status Tenaga Honorer Akan Dihapus Per 28 November 2023, Dapat Diangkat Jadi Pegawai Melalui Outsourcing?

- 6 Juni 2022, 05:41 WIB
ilustrasi gambar PNS dan PPPK
ilustrasi gambar PNS dan PPPK /instagram.com/@bpsdmjabar

MEDIA TULUNGAGUNG - Beredar sebuah kabar bahwa status tenaga honorer akan dihapuskan mulai tahun depan.

Penghapusakn status tenaga honorer ini dilakukan per 28 November 2023.

Penghapusan tenaga honorer tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Baca Juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Diduga Karena Gaji, Doli Kurnia: Konsekuensi Jadi PNS Itu Gajinya Kecil!

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari akun instagram @pikiranrakyat pada 6 Juni 2022.

Selain itu Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Sedangkan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Ini Daftar Gaji ke-13 PNS Gol I-IV, Pensiunan yang Akan Diterimakan Oleh Pemerintah Pada Bulan Juli 2022

"Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK," tulis Tjahjo Kumolo.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x