MEDIA TULUNGAGUNG - Beredar sebuah kabar bahwa status tenaga honorer akan dihapuskan mulai tahun depan.
Penghapusakn status tenaga honorer ini dilakukan per 28 November 2023.
Penghapusan tenaga honorer tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari akun instagram @pikiranrakyat pada 6 Juni 2022.
Selain itu Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Sedangkan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
"Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK," tulis Tjahjo Kumolo.