Baca Juga: Guru Ngaji di Garut Bikin Heboh Usai Cabuli Kakek-Kakek, Diduga Memiliki Kelainan Seksual
4. Pelaku Ditahan dan Dijerat 7 Tahun Penjara
Meski kasus ini masih dalam penyelidikan polisi, namun atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***(Yanuarius Edison Janur/Bicaraberita)
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Bicaraberita.com dengan judul "Fakta Dibalik Aksi Bejat Guru Ngaji Cabuli Dua Kakek di Garut: Diilhami Mimpi Goib"