Apa Alasan Pemerintah Membatalkan PPKM Level 3 Hari Natal dan Tahun Baru? Berikut Informasinya

- 7 Desember 2021, 22:41 WIB
Apa Alasan Pemerintah Membatalkan PPKM Level 3 Hari Natal dan Tahun Baru? Berikut Informasinya
Apa Alasan Pemerintah Membatalkan PPKM Level 3 Hari Natal dan Tahun Baru? Berikut Informasinya /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

MEDIA TULUNGAGUNG - Apa alasan pemerintah membatalkan PPKM level 3 menjelang Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam siaran pers resmi pada tanggal 7 Desember 2021, pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan PPKM level 3 dibatalkan.

Menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah resmi membatalkan rencana pemberlakukan kembali PPKM level 3 di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, Luhut Himbau Tetap Patuhi Persyaratan Wajib Ini Saat Bepergian

Pengumuman bahwa PPKM level 3 dibatalkan tentu disambut baik oleh banyak kalangan masyarakat. Terutama bagi mereka yang ingin merayakan momentum euforia tersebut bersama keluarga besar maupun teman dekat.

Adapun alasan pemerintah batalkan PPKM level 3 terkait dengan presentase penurunan jumlah kasus positif per hari.

Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, kasus positif Covid 19 kini sudah sangat terkendali, yaitu berada di bawah angka 400 kasus.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Munir Said Thalib, Aktivis HAM Korban Pembunuhan yang Lahir pada Tanggal 8 Desember

Namun, Menko Manves tersebut juga menegaskan bahwa masyarakat tetap harus waspada. Pembatalan PPKM level 3 Nataru juga dibarengi dengan beberapa peraturan ketat terkait perjalanan jarak jauh dan penyelenggaraan kerumunan.

Adapun persyaratan untuk bepergian selama PPKM Nataru adalah, penumpang untuk perjalanan jarak jauh domestik (dalam negeri) wajib sudah vaksinasi lengkap dan menunjukkan tes antigen negatif maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun untuk penumpang dari dan ke luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 48 jam sebelum keberangkatan. Tidak hanya itu, bagi mereka yang masuk ke Indonesia, harus memenuhi karantina terlebih dahulu selama 10 hari.

Baca Juga: Memperingati Kelahiran Aktivis HAM yang Terbunuh Secara Misterius, Munir Said Thalib Pada 8 Desember 1965

Tindak pencegahan lainnya, pemerintah membatasi kapasitas operasional ruang publik untuk sementara. Misalnya, untuk restoran, rumah makan, pusat perbelanjaan, tempat wisata, bioskop, dan sejenisnya.

Tempat-tempat tersebut hanya diperbolehkan menampung pengunjung dengan kapasitas maksimal 75 persen. Itupun dengan syarat wajib, pengunjung harus menunjukkan kategori hijau di Aplikasi Peduli Lindungi.

Untuk event-event kebudayaan maupun kerumunan yang umumnya digelar pada hari Hari Natal dan Tahun Baru, Menko Luhut membatasi jumlah partisipan maksimal 50 orang. Peraturan ini bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan penularan.

Baca Juga: Angka Keberuntungan Zodiak Rabu 8 Desember 2021: Aquarius, Pisces, Aries dan Taurus

Pemerintah juga melarang pelaksanaan perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan, hotel, maupun tempat-tempat umum lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak terkendali.

Demikian ulasan mengenai alasan pemerintah batalkan PPKM level 3 oleh pemerintah dalam menyambut hari Nataru. Semoga perayaan Hari Natal dan Tahun Baru tidak menimbulkan peningkatan baru untuk kasus Covid 19 di Indonesia***

Editor: Yoga Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini