MEDIA TULUNGAGUNG – 13 anak buah kapal (ABK) ex kapal MV Chung Ching Taiwan berhasil dipulangkan Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar RI di Hanoi, Vietnam.
13 warga negara Indonesia tersebut sempat ditahan oleh pihak Vietnam sejak Maret 2020 lalu.
Ketiga belas ABK tersebut diamankan beserta kapal MV Chung Ching milik perusahaan Taiwan yang berbendera Palau.
Baca Juga: Pupuk Nonsubsidi Dikuasai Asing, Erick Thohir Minta BUMN Pupuk Segera Garap Pasar Nonsubsidi
MV Chung Ching diamankan otoritas Vietnam atas dugaan perdagangan rokok secara ilegal di wilayah perairan Vietnam.
Selain 13 ABK berkwarganegaraan Indonesia, Vietnam juga turut menahan 9 ABK lainnya dari kapal yang sama.
Seluruh ABK dan kapal ditahan otoritas Vietnam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Paus Fransiskus Desak Semua Negara di Dunia Untuk Tidak Melakukan Hal Ini, Paus: Tidak Manusiawi
“KBRI Hanoi terus menjalin komunikasi dengan para ABK Indonesia dan melakukan koordinasi erat dengan Pemerintah Vietnam untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dan kebutuhan ABK Indonesia selama berada di Vietnam,” demikian keterangan Kemlu RI seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, KBRI Hanoi mengatakan pihaknya juga melancarkan sejumlah langkah diplomasi guna mendorong percepatan pemulangan para ABK.