MEDIA TULUNGAGUNG - Maulid Nabi menjadi hari besar dalam agama Islam.
Selain itu Maulid Nabi juga ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia.
Peringatan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW tentunya berbeda dari biasanya.
Baca Juga: Hari Libur Nasional Nabi Muhammad SAW Diundur Karena ini, ini Penyebab dan Jadwalnya
Hal ini karena hari tersebut masih memasuki masa wabah pandemi akibat covid19.
Oleh karena itu, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan pedoman khusus untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dimasa pandemi.
Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK) itu diunggah akun Instagram dan Situs resmi Kementrian Agama pada 10 Oktober 2021.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Menteri Agama NO SE 29 Tahun 2021 tertanggal 7 Oktober 2021
Dalam PHBK ini diatur bagaimana masyarakat boleh memperingati Maulid Nabi di tengah pemberlakukan PPKM level. Namun ada sejumlah pembatasan kegiatan yang harus dipatuhi.