Hotman Paris Turun Tangan Terkait Kasus Perawat Gunting Jari Kelingking Bayi 8 Bulan di Pelembang

11 Februari 2023, 09:30 WIB
Hotman Paris tanggapi permintaan keluarga bocah yang jarinya terpotong perawat di Palembang. //Kolase Instagram @hotmanparisofficial

 

MEDIA TULUNGAGUNG – Akhir-akhir ini, Palembang dihebohkan dengan adanya sebuah kasus dimana seorang bayi jarinya terputus oleh kecerobohan seorang perawat.

Kejadian tragis yang menimpa bayi malang tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang.

Kepada pihak kepolisian ayah korban Suparman yang berusia 38 tahun tersebut melaporkan oknum perawat RS Muhammadiyah, yang berinisial DN.

Baca Juga: Cara Hindari Modus Penipuan Online Lewat APK dan WhatsApp, Pengaturan Pencegahan pada HP Samsung

Perawat tersebut, diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri putrinya yang baru berusia delapan bulan hingga nyaris putus.

Perbuatan yang disangkakan terhadap terlapor tersebut, berawal ketika korban dirawat karena sakit demam dua hari sebelum kejadian.

Akibat kecerobohan perawat tersebut, mengakibatkan bayi 8 bulan itu harus menjalani operasi atas luka pada jari tangannya.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Ku Yang Selalu Salah’ Betrand Putra Onsu Trending di YouTube

Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari berbagai sumber, pada tanggal 6 Februari 2023.

Dalam kejadian tersebut, pihak keluarga dari korban meminta bantuan kepada pengacara kondang Hotman Paris untuk menuntut keadilan bagi sang bayi.

“Saya keluarga si bayi korban yg jari kelingkingnya putus oleh perawat. Saya mohon bantuannya utk menghubungkan agar bapak Hotman Paris bisa membantu abik sepupu saya biar ada keadilan disini,” tulis keluarga korban dalam DM Instagram resmi Hotman Paris.

Hal tersebut, langsung ditanggapi oleh advokad kondang itu yang menyatakan bahwa dirinya siap turun tangan terkait kasus tragis itu.

Baca Juga: Terungkapnya Kasus Perawat Gunting Jari Kelingking Bayi 8 Bulan hingga Nyaris Putus di Pelembang

“Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi,” tulis Hotman Paris dalam Instagramnya.

Lebih lanjut, Hotman juga menegaskan bahwa kasus tersebut tertuang pada Pasal 360 KUHP.

Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancama dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka-luka, sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatahn atau pencarian selama waktu tertentu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.***

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler