Tamat! Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf!

30 September 2022, 15:38 WIB
Nasib Ferdy Sambo Tamat, Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Eks Kadiv Propam, /Pikiran-Rakyat.com/

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo telah digelar pada Senin, 19 September 2022.

Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

Di sisi lain, riwayat Ferdy Sambo di institusi kepolisian disebut-sebut telah tamat.

Baca Juga: Ibunda Brigadir J Muncul ke Publik, Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Seberat-beratnya: Sesuai Pasal 340

Hal tersebut dikarenakan presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat pemecatan Ferdy Sambo.

"(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamanan Muda TNI Hersan dikutip dari PIKIRAN RAKYAT berjudul "Riwayat Ferdy Sambo Tamat, Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Eks Kadiv Propam".

Berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 28 September 2022 dan segera disidangkan.

Rosti Hutabarat, ibunda dari Brigadir J muncul ke publik dan berharap sidang kasus pembunuhan anaknya tersebut dapat mengungkapkan kebenaran.

Baca Juga: Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permohonan Maaf

"Dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya, Pasal 340 KUHP akan dijalankan dengan baik," katanya.

Sekedar informasi bahwa dalam kasus ini sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang tersebut antara lain yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dikabaran menyampaikan permintaan maafnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Menyadari Kesalahannya dan Minta Maaf Terkait Skenario Kasus Brigadir J

"Permintaan maaf ditujukan juga termasuk kepada para Kuasa Hukum terkait peristiwa Skenario tersebut. Pak Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan," ungkap Arman Hanis.

Ferdy Sambo dan sang istri juga berharap agar nantinya proses hukum dapat ditegakkan secara adil dan objektif.

Dia juga memastikan keduanya akan buka suara soal fakta pembunuhan Brigadir J di persidangan nanti.

"Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri juga menyampaikan 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," tuturnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Menyadari Kesalahannya dan Minta Maaf Terkait Skenario Kasus Brigadir J

Dikesempatan yang sama, pihak Ferdy Sambo berharap proses hukum adil dan berimbang dapat dilakukan dengan bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif.

"Proses hukum yang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," tukasnya.

Seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima tersangka yang diduga sebagai dalangnya.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo menjalani berbagai pemeriksaan, salah satunya yakni uji kebohongan dengan menggunakan alat lie detector.

Baca Juga: Irma Hutabarat Bongkar Tingkah Pendeta Gilbert yang Dukung Ferdy Sambo hingga Akui Pelecehan Putri Candrawathi

Uji kebohongan ini juga dilakukan oleh empat tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi.***

 

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler