Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permohonan Maaf

29 September 2022, 20:30 WIB
Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permohonan Maaf. /PMJ News/

MEDIA TULUNGAGUNG - Tersangka kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan permintaan maafnya.

Permintaan maaf tersebut terkait dengan skenario yang dibuatnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Hal tersebut diungkap oleh pengacara dari pihak keluarga Ferdy Sambo yakni Arman Hanis.

Arman Hanis menyebutkan bahwa kliennya siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan menyadari perbuatannya.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf, Arman Hanis Sebut Kliennya Menyadari Perbuatannya!

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 29 September 2022.

"Permintaan maaf ditujukan juga termasuk kepada para Kuasa Hukum terkait peristiwa Skenario tersebut. Pak Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan," ungkap Arman Hanis.

Ferdy Sambo dan sang istri juga berharap agar nantinya proses hukum dapat ditegakkan secara adil dan objektif.

Dia juga memastikan keduanya akan buka suara soal fakta pembunuhan Brigadir J di persidangan nanti.

Baca Juga: Irma Hutabarat Bongkar Tingkah Pendeta Gilbert yang Dukung Ferdy Sambo hingga Akui Pelecehan Putri Candrawathi

"Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri juga menyampaikan 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," tuturnya.

Dikesempatan yang sama, pihak Ferdy Sambo berharap proses hukum adil dan berimbang dapat dilakukan dengan bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif.

"Proses hukum yang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," tukasnya.

Seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima tersangka yang diduga sebagai dalangnya.

Baca Juga: Kuat Ma'Ruf Bongkar Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Ngaku Disuruh Berbohong, Ferdy Sambo Menangis!

Dalam kasus ini Ferdy Sambo menjalani berbagai pemeriksaan, salah satunya yakni uji kebohongan dengan menggunakan alat lie detector.

Uji kebohongan ini juga dilakukan oleh empat tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi. 

Sekedar informasi bahwa pada 19 September 2022 Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo digelar.

Dalam hal ini Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: CEK FAKTA: Sel Mewah Ferdy Sambo Lengkap dengan Sofa dan Tempat Tidur, Benarkah? Simak Faktanya di Sini!

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler