Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf, Arman Hanis Sebut Kliennya Menyadari Perbuatannya!

29 September 2022, 19:53 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampaikan permintaan maaf. /

MEDIA TULUNGAGUNG - Hingga kini kasus kematian Brigadir J masih terus bergulir.

Salah satu dari lima tersangka kasus Brigadir J yakni Ferdy Sambo kerap disebut sebagai dalangnya.

Baru-baru ini Ferdy Sambo dan sang istrinya menyampaikan permohonan maaf terkait dengan skenario yang dibuatnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini diungkap oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Baca Juga: Kuat Ma'Ruf Bongkar Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Ngaku Disuruh Berbohong, Ferdy Sambo Menangis!

Arman Hanis menyebutkan bahwa kliennya siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan menyadari perbuatannya.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 29 September 2022.

"Permintaan maaf ditujukan juga termasuk kepada para Kuasa Hukum terkait peristiwa Skenario tersebut. Pak Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan," ungkap Arman Hanis.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berharap agar proses hukum dapat ditegakkan secara adil dan objektif.

Baca Juga: Beri Pembelaan Terhadap Ferdy Sambo, Pendeta Gilbert Lumoindong Jadi Sorotan: Kita Tidak Kenal Nikah Sirih!

Dia juga memastikan keduanya akan buka suara soal fakta pembunuhan Brigadir J di persidangan nanti.

"Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri juga menyampaikan 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," tuturnya.

Dikesempatan yang sama, pihak Ferdy Sambo berharap proses hukum adil dan berimbang dapat dilakukan dengan bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif.

"Proses hukum yang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," tukasnya.

Baca Juga: Irma Hutabarat Bongkar Tingkah Pendeta Gilbert yang Dukung Ferdy Sambo hingga Akui Pelecehan Putri Candrawathi

Sekedar informasi bahwa dalam kasus Brigadir J ini sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang itu yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'Ruf atau Om Kuat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain itu, pada 19 September 2022 Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo digelar.

Dalam hal ini Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Soal Klaim Objektif Febri Diansyah Bela Ferdy Sambo Dijawab dengan 6 Poin Ini, Sebutkan Ada Banyak Pakar

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler