Terbongkar Alasan Brigjen Hendra Kurniawan Belum Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J, Polri Beri Pengakuan

27 September 2022, 07:04 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan /Tangkapan layar Ayojakarta.com/

MEDIA TULUNGAGUNG - Hingga kini Hendra Kruniawan belum juga menjalani sidang etik.

Sidang etik brigjen hendra kurniawan ini lantaran dirinya sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus Briagdir J.

Sebagaimana diketahui, lebih dari 2 bulan kasus tersebut berjalan, sosok Hendra Kurniawan menjadi sorotan.

Baca Juga: Weton ini Akan Kaya Raya di Bulan Oktober 2022, Primbon Jawa Ramal Dapat Rezeki yang Melimpah

Salah satunya adalah berkaitan dengan sidang etiknya yang elum berjalan.

Hal ini tentunya membuat penasaran masyrakat.

Berkaitan dengan ini,  Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan alasan.

Dirinya mengungkap sejumlah hal yang menjadi alasan Hendra Kurniawan belum menjalani sidang etik.

Baca Juga: Bulan Oktober 2022! 6 Weton ini Bakalan Kebanjiran Rezeki dan Lancar Pekerjaan, Apakah Kamu Termasuk?

Salah satu hal yang disinggung adalah soal kepanitian sidang etik Hendra Kurniawan.

“Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk. Itu untuk kepanitiaannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update,” ujar Nurul.

Nurul menambahkan, salah satu alasan lain sidang terhadap Brigjen HK belum dilaksanakan yakni ketersediaan saksi untuk menghadiri sidang tersebut, salah satunya AKBP Arif Rahman (AKBP AR) yang belum pulih sepenuhnya setelah menjalani operasi.

Baca Juga: Mulai Terungkap! Alasan Hendra Kurniawan Belum Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo, ini Penjelasanya

“Kalau kemarin kan salah satu saksinya masih belum bisa hadir. Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, seperti (yang) sudah disampaikan Pak Kadiv, mudah-mudahan (dalam) Minggu ini bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Sebagai informasi dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana.

Para pelaku antara lain, Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Baca Juga: Cara Daftar DANA Hingga Upgrade Premium untuk Sambungkan ke Akun Prakerja, Mudah Cepat tanpa Ribet

Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sempat mengungkapkan Brigjen Hendra Kurniawan lah yang datang menemui keluarga Brigadir J di Sungai Bahar, Muaro Jambi pada Senin, 11 Juli 2022.

Brigjen Hendra Kurniawan datang untuk menjelaskan kepada keluarga kronologis kematian Brigadir J.

Alasannya, terjadi permasalahan ketika pengantaran jenazah kepada keluarga mendiang yang kemudian menjadi viral.

Namun, keluarga sempat tidak diizinkan melihat kondisi jenazah dan akhirnya menolak menandatangani berita acara serah terima.

Baca Juga: Lolos Prakerja Gelombang 45? Yuk Ikuti Pelatihan Ini, No Ribet Sertifikat Cepat Keluar, Bonus Saldo Rp100.000

Keluarga Brigadir J kecewa proses pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan karena menurut personel Div Propam pengantar jenazah, ada syarat yang tidak terpenuhi, dalam hal ini perbuatan tercela.

“Malam harinya datang personel dari Div Propam Polri Brigjen Pol Hendra (Karopaminal). Keluarga mendapat penjelasan lebih detail sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak-menembak serta luka yang ada di tubuh jenazah,” ujar Kapolri.

Baca Juga: Lolos Prakerja Gelombang 45? Yuk Ikuti Pelatihan Ini, No Ribet Sertifikat Cepat Keluar, Bonus Saldo Rp100.000

Brigjen Hendra Kurniawan datang menemui keluarga Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo.

Tugasnya memang menjawab sejumlah pertanyaaan keluarga Almarhum yang disampaikan kepada tim pengantar jenazah.

Brigjen Hendra menjelaskan kronologis mulai dari pelecehan kepada istri Sambo, Putri Candrawathi hingga aksi baku tembak dengan Richard Eliezer (Bharada E).

Brigjen Hendra tiba di Jambi sore hari. Setelah menemui Pemeriksa Utama Divisi Propam, Kombes Leonardo David Simatupang yang sebelumnya telah tiba untuk mengantar jenazah Brigadir J, dia langsung mendatangi pihak keluarga almarhum.

Baca Juga: Mulai Terungkap Skandal Ferdy Sambo yang Jarang Orang Tahu, Sisi Lain Kasus Brigadir J

“Ia (Brigjen Hendra, red) melarang mendokumentasikan, baik video maupun foto, tetapi boleh merekam suara pembicaraan. Sebab, menurut Hendra, itu adalah aib, musibah dan tragedi yang memalukan sehingga tidak perlu dipublikasikan,” melansir Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Brigjen Hendra pada 2 September 2022.

Karena peran itulah yang membuat Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menetapkan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai tersangka obstruction of justice pada 1 September 2022 lalu.

Berdasarkan informasi yang beredar, Brigjen Hendra Kurniawan datang ke Jambi menemui keluarga Brigadir J menggunakan pesawat jet pribadi. Keterangan ini juga sudah tertulis di BAP.

Baca Juga: Viral Video Ditemukannya Tangan Manusia di Ruang Rahasia Ferdy Sambo, Benarkah? Simak Faktanya di Sini!

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berharap polisi bisa mengusut dugaan isu jet pribadi. Brigjen Hendra Kurniawan diketahui menumpang jet pribadi bersama dengan Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.

“Gunakan private jet yang menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai milik seorang mafia berinisial RBT,” beber Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya.

Terpisah, Irjen Dedi Prasetyo tidak memberikan tanggapan terkait benar tidaknya kabar itu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bakalan Bebas 2 Bulan Kedepan, IPW Bongkar Kejanggalan dalam Kasus Brigadir J

“Isu penggunaan pesawat jet pribadi menjadi bagian materi pemeriksaan, nanti disampaikan hasilnya,” tutur Dedi.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mencurigai fasilitas jet pribadi yang sempat dipakai Brigjen Hendra Kurniawan untuk terbang ke Jambi pasca kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan hasil gratifikasi.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Hari ini Senin: Aldebaran Sedih dengan Kondisi Andin, Ricky Lancarkan Balas Dendam

“Tidak wajar karena kan anggaran polisi terbatas. Kalau anggaran pribadi rasanya juga susah. Harga sewanya saja antara Rp250 sampai Rp500 juta untuk ke sana kemari,” ungkapnya.

“Makanya kalau dugaan sih itu gratifikasi, karena bisa saja menyewa murah dapat diskon atau bahkan gratis. Atau dibayar belakangan. Itu saja kan juga sudah termasuk fasilitas," keluhnya.***

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler