Semakin Mamanas! Ini yang Dilakukan Polri Jika Ferdy Sambo Nekat Tak Terima Dipecat

23 September 2022, 18:49 WIB
Semakin Mamanas! Ini yang Dilakukan Polri Jika Ferdy Sambo Nekat Tak Terima Dipecat /UPDATE KASUS BRIGADIR J/Diolah dari Google

MEDIA TULUNGAGUNG - Beberapa hari yang lalu Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo telah dilaksanakan.

Dalam hal ini Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

Di sisi lain, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan bahwa siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan omisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo (FS).

Baca Juga: Banding di Tolak Ferdy Sambo Lakukan Perlawanan? Ketua IPW: Dia Memegang Banyak Informasi

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap (menghadapi gugatan) to," kata Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Tak hanya itu, dia juga memastikan bahwa hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding tersebut sudah final dan mengikat.

Kendati demikian, menurut Dedy, upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan hak setiap warga negara.

"Hasil keputusan banding IJP FS sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.

Baca Juga: Nasib Ferdy Sambo di Ujung Tanduk Usai Banding Ditolak, Hukuman Mati FS di Depan Mata?

Polri melalui Divis Profesi dan Pengamanan (Propam), Biro Penanggungjawab Profesi (Biro Wabprof), dan Divisi Hukum sudah menjalan sidak banding yang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, dia memastikan hasilnya mini celah untuk digugat.

Sebelumnya, Sidang Etik Banding Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Selain itu, juga menguatkan hasil Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Baca Juga: Kabareskrim Polri Blak-Blakan Soal Pernikahan Ferdy Sambo dengan Si Cantik, Ungkap Pengakuan Mengejutkan?

Sedangkan di lain pihak, Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ada celah kuasa hukum Ferdy Sambo untuk mengupayakan gugatan putusan PTDH ke PTUN.

Yang menjadi objek dalam PUTN tersebut adalah kebijakan institusi, tepatnya Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri.

"Problem-nya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja,” ungkap Bambang.

“Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” ujar Bambang.

Baca Juga: Permintaan Tes DNA Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf Mencuat, Susi Menangis, Keduanya Dipergoki Bharada E?

Adapun pelanggar yang mengajukan banding sanksi PTDH bukan hanya Ferdy Sambo, melainkan ada empat orang lain yang diberi sanksi yang sama.

Di antaranya adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond.

Tak sampai di situ, AKBP Jerry Raymond justru mendapatkan bantuan pendampingan hukum dari Polda Metro Jaya.

Bambang menilai bantuan pendampingan hukum kepada AKBP Jerry Raymond merupakan bukti bahwa Polda Metro Jaya menentang putusan PTDH dari KKEP oleh Mabes Polri.

Baca Juga: Senjata Rahasia Milik Ferdy Sambo Baru Terungkap! Kapolri Diminta Waspada Serangan Balik FS

Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Jika Ferdy Sambo Tetap Tak Terima Dipecat, Ini yang Bakal Dilakukan Polri".*** (Saepulloh Hidayat/Pikiran Rakyat)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler