Simak Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, Siapkan Berkas Ini, Jangan Sampai Salah

12 September 2022, 09:55 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 /Kabar Banten/Gilang Lazuardi/

MEDIA TULUNGAGUNG - Simak dalam artikel ini syarat dan ketentuan pendafataran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dalam Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 (Pemilu 2024).

Baru-baru ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan yang berisi tentang Pedoman Pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak tahun 2024.

Dalam pedoman tersebut berisikan secara lengkap tentang seluruh ketentuan dan tahapan yang akan dilakukan dalam rekrutmen badan adhoc Bawaslu dalam hal ini Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat.

Baca Juga: Segera Dibuka! Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 September 2022, Begini Jadwal Terbarunya

Panwaslu Kecamatan adalah salah satu elemen penting bagi Bawaslu untuk ikut membantuk kinerjanya di tingkat Kecataman selama Pemilu 2024.

Lantas bagaimana syarat dan ketentuan pendaftaran Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024?

Simak ulasan lengkapnya di bawah ini yang telah disesuaikan dari Pedoman Bawaslu terbaru.

A. Persyaratan

1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Baca Juga: Soal Pembunuh Munir, Selain Muchdi, Hacker Bjorka Catut Nama Megawati, Terlibat?

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

Baca Juga: Profil AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat Polri, Pernah Tangkap Ratna Sarumpaet Pelindung Putri Candrawathi

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

B. Kelengkapan persyaratan

1) Surat Lamaran
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
3) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
4) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
5) Daftar Riwayat Hidup;
6) Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;
7) Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
8) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
9) Surat pernyataan
a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

Baca Juga: Anak Buah Kapolda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Resmi Dipecat dari Polri Langgar Kode Etik, Nasib Fadil Imran?
b) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e) Bersedia bekerja penuh waktu;
f) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
h) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih.

Baca Juga: Soal Pembunuh Munir, Selain Muchdi, Hacker Bjorka Catut Nama Megawati, Terlibat?

Sedangkan untuk tahapan rekrutmen bisa diketahui dari jadwal resmi Bawaslu berikut ini:

1. Sosialisasi : 10-21 September 2022

2. Pengumuman pendaftaran Panwaslu Kecamatan: 15-21 September 2022

3. Pendaftaran dan penerimaan berkas: 21-27 September 2022

4. Penlitian kelengkapan berkas pendaftaran: 28-30 September 2022

5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran: 1 Oktober 2022

6. Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan: 2-8 Oktober 2022

7. Penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan: 2-8 Oktober 2022

8. Penelitian berkas administrasi: 9-11 Oktober 2022

Baca Juga: DUH! Akhirnya Istri Kuat Maruf Muncul Beri Kesaksian, Sebut Suaminya Tak Pernah Kasih Nafkah, Benarkah?

9. Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi: 12 Oktober 2022

10. Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 12-18 Oktober 2022

11. Tes tertulis: 14-16 Oktober 2022

12. Pengumuman hasil tes tertulis: 17 Oktober 2022

13. Pelaksanaan tes wawancara: 18-22 Oktober 2022

14. Pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan: 23-24 Oktober 2022

15. Pelantikan dan pembekalan Panwaslu Kecamatan: 26-28 Oktober 2022

16. Penyusunan laporan akhir: 29-31 Oktober 2022

17. Penyerahan laporan akhir Bawaslu Provinsi: 1-3 November 2022

Demikian informasi tentang syarat dan ketentuan pendafataran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dalam Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 (Pemilu 2024).***

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pedoman Pelaksanaan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak

Tags

Terkini

Terpopuler