Putri Candrawathi Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ketua IPW: Di Luar PC Bisa Bikin Strategi Pembelaan Lain

11 September 2022, 21:27 WIB
Putri Candrawathi tidak ditahan jadi sorotan publik. /Diolah Dari Google

MEDIA TULUNGAGUNG - Tak sedikit publik yang menyorot pada sosok Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi hingga kini belum di tahan meskipun sudah menjadi tersangka membuat para masyarakat semakin geram.

Dalam hal ini Putri Candrawathi kerap menjadi buah bibir lantaran hingga kini belum juga ditahan meskipun sudah menjadi tersangka kasus Brigadir J.

Salah satu alasan mengapa Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran ia memiliki anak yang masih berusia 1,5 tahun.

Namun alasan tersebut dinilai publik tidak masuk akan dan mengada-ada.

Tak hanya itu, istri Ferdy Sambo juga masih tetap dengan pernyataannya sebagai korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J saat berada di Magelang.

Tidak ditahannya Putri Candrawathi dinilai ada kemungkinan munculnya strategi baru agar dapat lolos dari hukuman mati.

Sikap Putri Candrawathi pun tidak hanya menuai kecaman tapi juga kritik tajam dari berbagai macam lapisan masyarakat.

Salah satu kritik tajam datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Putri Candrawathi Ada Peluang Ikut Tembak Brigadir J: Kami Menemukan Bukti

Dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Sugeng mengatakan seharusnya jika mengatasnamakan keadilan, maka Putri Candrawathi ini ikut ditahan sama halnya dengan para tersangka yang lain.

Apalagi, keempat tersangka lain seperti Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan suaminya, Ferdy Sambo, sejak awal berstatus sebagai tersangka, langsung ditahan oleh Bareskrim Polri.

Ketua IPW menyampaikan alasan mengapa hukum itu dilambangkan dengan seorang wanita yang membawa pedang dengan mata tertutup, disertai sebuah timbangan, yang dikenal dengan sebutan Dewi Keadilan.

Lambang tersebut kata Sugeng, memiliki makna jika hukum itu tidak pandang bulu kepada siapapun yang tengah menghadapi proses perkara.

Atau dengan kata lain, tidak membeda-bedakan siapa yang berbuat, karena di mata hukum, semua orang memiliki hak yang sama dan diperlakukan sama tanpa ada perbedaan.

Sama halnya dengan lambang timbangan yang memiliki makna bahwa hukum tidak memihak, sehingga bagi siapapun yang melanggar, tidak peduli dia itu kaya atau miskin, penguasa atau rakyat kecil.

Semuanya akan mendapatkan perlakuan yang adil, sesuai timbangan perbuatan yang dilakukan, apabila melakukan hal yang melanggar hukum.

“Nah, keadilan itu artinya tidak pandang bulu, ya. Siapapun yang akan berhadapan dengan satu proses perkara pidana, harus diperlakukan sama,” kata Sugeng,

“Apalagi terhadap ibu PC (Putri Candrawathi), ini, pengenaan pasalnya itu berat,” lanjut Ketua IPW ini, menambahkan.

Baca Juga: Parodikan Momen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 2 Bocah Ini Jadi Sorotan Warganet: Sambo Kecil Ketika...

Menurutnya, jika penyidik berani menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka seharusnya ini menjadi waktu yang tepat untuk melakukan penahanan terhadapnya.

Dia menambahkan bahwa pihak IPW melihat adanya sebuah indikasi jika tersangka tidak bersikap kooperatif.

“Kami (IPW) melihat ada satu indikasi ibu PC tidak kooperatif,” ucap Sugeng.

Terlebih lagi saat melakukan pemeriksaan konfrontir, Sugeng menjelaskan jika keterangan yang diberikan Putri Candrawathi ini tidak bersesuaian dengan keterangan saksi atau tersangkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Bisa dikualifikasi ibu PC ini berbohong,” imbuhnya.

Sugeng menegaskan jika suatu keterangan dinilai bertentangan dengan fakta, maka hal tersebut dapat dikualifikasi, sehingga dengan argumentasi tersebut, seharusnya istri Ferdy Sambo itu ditahan.

“Terkait itu pertimbangan yang lain (kemanusiaan dan punya anak), tadi saya sudah katakan, keadilan itu buta. Bahwa ibu PC tidak ditahan menurut saya karena beliau adalah istri pejabat Polri yang telah dipecat, pak FS (Ferdy Sambo),” jelas Ketua IPW tersebut.

Jika ternyata istri Ferdy Sambo ini bersikap tidak kooperatif, bisa bermakna adanya proses suatu usaha yang sedang direncanakan.

“Ada proses yang dihindari atau keterangan kepastian. Ini bisa saja menghambat penyidikan, ya. Dengan tidak ditahan bisa menghambat, itu menurut saya,” tuturnya.

Baca Juga: Ngeri! Laporan PC: Brigadir J Masuk dan Langsung Meraba Paha, Payudara dan Alat Vitalnya di Duren Tiga

Dia menambahkan jika istri Ferdy Sambo ini tidak ditahan, maka dikhawatirkan akan membuat strategi baru.

“Di luar kan beliau (Putri Candrawathi) bisa membuat satu strategi pembelaan yang lain, termasuk isu pelecehan. Isu pelecehan ini kan tetap digaungkan dan saya punya keyakinan itu tidak ada,” tegas Sugeng Teguh Santoso, yang dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Jumat, 9 September 2022.

Pelecehan Seksual Jadi Siasat Lain Putri Candrawathi Lolos dari Hukuman Mati

Sebelumnya seperti yang dikutip dari kanal YouTube TVOne, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan bahwa jika benar Putri Candrawathi adalah korban pelecehan seksual , maka dia memang berhak mendapatkan restitusi dan kompensasi.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, restitusi dan kompensasi dapat diberikan kepada korban, jika pelaku pelecehan seksual divonis bersalah.

Akan tetapi, dalam kasus ini, Putri Candrawathi tidak mungkin lagi diberikan restitusi dan kompensasi sebab orang yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadapnya, telah meninggal dunia.

Jadi sebenarnya sudah tidak ada manfaat lagi yang akan diperolehnya, meski kerap “menyanyikan lagu” yang sama tentang pelecehan seksual.

“Kalau memang PC ini korban kekerasan seksual, maka menurut peraturan, dia ini berhak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi. Tapi ada syaratnya. Restitusi dan kompensasi mensyaratkan bahwa pelaku divonis bersalah,” ucap Reza Indragiri.

Dijelaskan bahwa karena mendiang Brigadir J sudah tidak ada, maka praktis tidak akan ada persidangan.

Baca Juga: Momen Ferdy Sambo Ganti Masker Pemberian PC Jadi Sorotan, Netizen: Hubungan FS dan PC Tidak Baik-baik Saja

Jika persidangan tidak ada, maka praktis tidak akan ada juga orang yang bisa divonis bersalah.

Dan apabila tidak ada orang yang divonis bersalah, maka niscaya tidak akan ada restitusi dan kompensasi.

“Jadi apa pula manfaatnya bagi PC mengutarakan atau mengangkat kembali narasi itu, dengan memakai Komnas HAM dan Komnas Perempuan, sebagai perpanjangan lidahnya?” imbuhnya

Reza Indragiri menilai bahwa bisa saja, manfaat yang sebenarnya dicari oleh Putri Candrawathi dari “menyanyikan lagu lama” tentang pelecehan seksual ini, ada kaitannya dengan ancaman hukuman yang dia terima.

Ya, seperti yang kita ketahui, sebagai tersangka yang terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, istri Ferdy Sambo ini juga terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Di mana ancaman maksimal dari hukuman dalam pasal tersebut adalah hukuman mati, atau sekurang-kurangnya seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Saya berpikir, oh ini ada manfaatnya bagi PC. PC ini kan terancam hukuman mati, ya. Pasal 340 hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, atau hukuman 20 tahun penjara. Tidak ada lagi jalan untuk berkelit, kecuali dengan satu siasat saja. Mengklaim bahwa ‘saya’ (Putri Candrawathi) adalah korban,” ungkap Reza Indragiri, dikutip oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube TVOne, Kamis, 8 September 2022.

Menurutnya, hal ini sama saja dengan mengatakan kepada publik, bahwa tindakan mereka membunuh Brigadir J dan merancang skenario pembunuhan berencana, tak lain dan tak bukan karena berawal dari peristiwa yang menjadikan dia (Putri Candrawathi) sebagai korban.

“Jadi anggaplah ada kejahatan yang sudah kami lakukan, yaitu pembunuhan berencana, tapi tak lain dan tak bukan, pembunuhan berencana ini bertitik mula dari status saya sebagai korban. Kurang lebih seperti itulah, kalau dinarasikan,” imbuhnya.

Baca Juga: Bripka RR Kembali Bersaksi, Bongkar Adegan Tikar di Magelang, Putri Candrawathi Minta Om Kuat Tidak Berisik?

Reza Indragiri berpendapat bahwa siasat yang dimainkan oleh istri Ferdy Sambo ini adalah ironi viktimisasi.

Maksudnya di sini, seorang pelaku ingin menggeser posisinya, dengan cara mempengaruhi opini publik, dan mungkin juga sekaligus penegak hukum serta majelis hakim, bahwa dia bukanlah pelaku, melainkan korban.

“Seorang pelaku, berusaha menggeser dirinya, untuk mempengaruhi opini publik, barangkali juga untuk mempengaruhi otoritas penegakkan hukum, dan majelis hakim, bahwa dia bukanlah pelaku, tapi adalah korban,” kata Reza Indragiri.

“Ironi viktimisasi ini, yang dimainkan sekarang adalah dengan mengklaim sebagai korban,” lanjutnya, menambahkan.

Sebagai seorang psikolog, dia merasa tidak yakin dengan cerita yang beredar, terkait peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tersebut.

Menurutnya, sangat sulit untuk diterima oleh akal sehat ketika ada seorang predator yang memilih melakukan aksi kekerasan seksual di TKP yang bukan merupakan zona pemangsaan dia.

Dia menilai bahwa, TKP yang disebutkan dalam kasus ini, seperti di Duren Tiga dan kediaman keluarga Ferdy Sambo di Malang, tidak dapat dikatakan sebagai zona pemangsaan yang ideal, jika akan melakukan kekerasan seksual.

Sebab sudah tentu lokasi tersebut tidak dikuasai dengan baik oleh terduga pelaku kekerasan seksual, dalam hal ini Brigadir J, dan apalagi itu merupakan rumah dari atasannya sendiri.

Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan bahwa tindak-tanduk yang ditunjukkan oleh Putri Candrawathi, baik itu perbuatan maupun perkataan, justru telah menganulir klaim tersebut.

Baca Juga: Peran AKBP Jerry Raymond Siagian Terungkap, Jadi Korban Skenario Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J?

Sebagai contoh ketika dia pertama kali menunjukkan diri di depan Mako Brimob, untuk mengunjungi suaminya yang tengah ditahan.

Menurut Reza Indragiri, jika mengacu pada undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), sudah sangat jelas disampaikan bahwa seorang korban harus ditutupi identitasnya, harus dirahasiakan.

Tapi apa yang terjadi di depan Mako Brimob, justru tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam undang-undang TPKS.

Tidak hanya muncul dan berbicara kepada awak media, namun istri Ferdy Sambo bahkan dengan tenangnya menyebut nama sendiri.

“Ini kan aneh. Orang yang mengklaim dirinya sebagai korban. Lalu kita anggap dia sebagai orang yang terguncang, tapi pada saat yang sama dia melanggar undang-undang, dengan membuka identitasnya, dia sebut namanya. Kalimat pertama yang keluar adalah dia perkenalkan namanya. Kenapa ya, kok tindak-tanduknya jadi tidak seperti korban, padahal klaimnya korban?” tuturnya.

“Menurut saya karena tidak punya mindset sebagai korban. Kenapa tidak punya mindset sebagai korban? Ya karena bukan korban,” sambung Reza Indragiri, menegaskan penjelasannya, yang dikutip oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube TVOne, Kamis, 8 September 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Tak Ditahan, Muncul Dugaan Rencanakan Startegi Baru

Sebelumnya artikel ini tayang di TERAS GORONTALO berjudul Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Ketua IPW : Di Luar, Putri Candrawathi Bisa Buat Strategi Pembelaan Lain".*** (Shafarina N. Ente/Teras Gorontalo)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Teras Gorontalo

Tags

Terkini

Terpopuler