Terus Bertambah, Bareskrim Kini Periksa 36 Anggota Polri Pelanggar Kode Etik Terkait Kematian Brigadir J

13 Agustus 2022, 20:26 WIB
Ilustrasi Para Polisi yang melanggar Kode etik dalam Kasus Brigadir J /Tangkapan Layar Youtube Beda Nggak?/

MEDIA TULUNGAGUNG - Pengusutan fakta kematian Brigadir J terus bertambah seiring gencarnya tekanan kepada Polri dari berbagai pihak.

Setelah penetapan beberapa tersangka, Bareskrim kini rupanya serius mengejar anggota Polri yang terlibat dalam pembunuhan berencana di rumah Ferdy Sambo itu.

Personel Polri yang diduga melanggar kode etik bertambah seiring penanganan kasus tewasnya Brigadir J yang terus berjalan.

Baca Juga: Skenario Pelecehan Terpatahkan, Putri Candrawathi Terancam Digugat Pasal Berlapis, Praktisi Hukum Sarankan Ini

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri saat ini sudah memeriksa 36 personel yang diduga melanggar kode etik.

“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” ujar Dedi, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJNews, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Sebelumnya, empat personel ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Total saat ini terdapat 16 polisi yang ditempatkan di patsus.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Kondisi Brigadir J Sebelum Meninggal: Dia Bingung Mau Berlindung ke Siapa?

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi saat dikonfirmasi.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara pada Jumat malam, 12 Agustus 2022, hasilnya sebanyak 4 perwira menengah di Polda Metro Jaya harus ditempatkan di tempat khusus di Biro Provost Mabes Polri.

Baca Juga: CEK FAKTA: Mendadak Viral, Putri Candrawathi dan 7 Ajudan Postif Narkoba dan Ditahan, Benarkah?

Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa ke-4 pamen di Polda Metro Jaya tersebut terdiri atas 3 berpangkat AKBP dan 1 Kompol.

Menurut Dedi Prasetyo, 16 perwira tersebut berada di dua tempat khusus berbeda, yaitu 10 orang di Provost Mabes Polri dan 6 orang di Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Seperti diketahui, info terbaru perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dua laporan ke polisi dengan terlapor Brigadir J.

Baca Juga: CEK FAKTA: Putri Candrawathi Buka-bukaan Soal Penyiksaan Brigadir J, Ceritanya Bikin Ngilu?

Perkara pertama adalah laporan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tentang dugaan pelecehan seksual.

Perkara kedua adalah laporan adanya ancaman pembunuhan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menilai kedua laporan tersebut sebagai obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penegakan hukum dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Ferdy Sambo Berhasil Kabur dari Mako Brimob, Langsung di 'Dor' Prajurit?

Pada Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada puluhan personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan TKP di Kompleks Duran Tiga.

Jumlah tersebut kemungkinan bertambah seiring dengan masih berjalannya penyidikan kasus tewasnya Brigadir J oleh Tim Khusus Bareskrim Polri.

Dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut antara lain berupa tindakan untuk merusak atau menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa.

Baca Juga: Rekaman CCTV Beredar, Deolipa Yumara Sebut Bharada E Disuap Uang Rp1 Miliar Untuk Habisi Brigadir J

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Empat tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara sedikitnya 20 tahun, dikutip dari Desk Jabar.***

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJNews Desk Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler