Fakta Terbaru Sebelum Brigadir J Ditembak, Polri: Sempat Dipanggil Masuk ke Dalam Rumah Oleh Ferdy Sambo

13 Agustus 2022, 19:28 WIB
Fakta terbaru sebelum brigadir J ditembak. /PMJ News/

MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus kematian Brigadir J masih terus menjadi sorotan publik.

Meskipun sudah ada empat tersangka dalam kasus ini pihak kepolisian masih terus melakukan usut tuntas untuk mengungkap semua misteri yang ada di dalamnya.

Dalam hal ini ada beberapa fakta terbaru sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 13 Agustus 2022.

Baca Juga: CEK FAKTA: Puluhan Anak Buah Ferdy Sambo Serang Mako Brimob, Ada Kaitannya dengan Pembunuhan Brigadir J?

Polri mengatakan bahwa sebelum Brigadir J berada di pekarangan rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan saksi kejadian, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa Brigadir J sempat dipanggil ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ungkap Agus pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Terbongkar Rekayasa Kasus Brigadir J Kini Ferdy Sambo Minta Maaf, Komnas HAM: Sudah Keliatan

Sekedar mengingatkan kembali bahwa dalam kasus ini terdiri dari empat orang tersangka.

Keempat orang tersangka terdiri atas Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus.

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Baca Juga: Mengaku Rekayasa Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Akhirnya Meminta Maaf Kepada Kapolri dan masyarakat

Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler