MEDIA TULUNGAGUNG - Aksi bejat yang dilakukan oelh seorang guru ngaji membuat geger masyarakat.
Pasalnya guru ngaji tersebut mencabuli kakek kakek yang berada di Garut.
Tidak hanya seorang diri, melainkan dua orang kakae menjadi korbanya.
Baca Juga: Denny Darko Bongkar Masa Depan Kasus Medina Zein, Ramalanya Ungkap Bisa Kahiri Karirnya
Aksi Bejat tersebut terungkap usai korban mengadu kelakuan guru ngaji pada kelaurganya.
Pelaku yang berinisial PUR (umur 42) adalah alah satu guru mengaji yang membuka pengajian di Desa Kadongdong, Kec. Banjarwangi, Kab. Garut, Jawa Barat dan memiliki banyak jamaah.
Adapun korban dari aksi bejat pelaku PUR adalah dua orang kakek yang berusia 70 dan 79 tahun yang merupakan jamaah pengajiannya.
Baca Juga: Hari Kenaikan Isa Almasih 2022, ini Kumpulan Ucapan Terbaik dan Menyentuh Hati
Berikut fakta dibalik guru ngaji mencabuli dua orang kakek tersebut.
1. Diilhami Petunjuk dalam mimpi
Kepada polisi pelaku mengaku mendapat wangsit atau petunjuk gaib lewat mimpinya.
Di dalam mimpi itu ia diminta untuk berzina dengan kedua korban yang merupakan jemaahnya yang sudah berusia lanjut.
Baca Juga: Viral Kisah Perselingkuhan Anggota Polda Metro, Ternyata Istri Sedang Hamil saat Diselingkuhi
2. Pelaku memiliki kelainan seksual yaitu menyukai sesama jenis
Pelaku juga mengaku bahwa dirinya adalah penyuka sesama jenis atau gay.
Polisi masih menyelidiki apakah ada dugaan korban lain selain dua kakek yang sudah melapor.
Baca Juga: Ramalan dan Angka keberuntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius dan Capricorn Selasa 24 Mei 2022
3. TKP di Mushola dan Rumah Pelaku
Pelaku melakukan aksinya di Mushola dan rumah pelaku.
Seorang korban sempat menolak namun korban dorong tubuhnya sehingga korban terjatuh dan tak berdaya dan saat itulah pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.
"Pelaku melakukannya di rumahnya dan juga di mushola. Perbuatan itu ia lakukan dengan cara memaksa dan korbannya tak kuasa melawan karena mereka sudah lansia dan lemah," ucap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada Sabtu, 21 Mei 2022.
Baca Juga: Guru Ngaji di Garut Bikin Heboh Usai Cabuli Kakek-Kakek, Diduga Memiliki Kelainan Seksual
4. Pelaku Ditahan dan Dijerat 7 Tahun Penjara
Meski kasus ini masih dalam penyelidikan polisi, namun atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***(Yanuarius Edison Janur/Bicaraberita)
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Bicaraberita.com dengan judul "Fakta Dibalik Aksi Bejat Guru Ngaji Cabuli Dua Kakek di Garut: Diilhami Mimpi Goib"