Baca Juga: Segera Tayang My Lecturer My Husband Season 2 Episode 7, Karin Sudah Kelewatan?
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:
Memakan daging kurban sunnah itu boleh. Adapun kurban nazar atau kurban wajib dengan cara membeli, menurut ulama Hanafiyah, itu haram memakannya bagi yang berkurban.
Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, boleh makan dari kurban nazar. Orang yang berkurban, baik kurban sunnah atau nazar, dianjurkan untuk menyatukan antara makan sebagian kurban, bersedekah, dan menghadiahkan kepada orang lain.
Demikian informasi tentang bagaimana hukum memakan daging kurban Hari Raya Idul Adha bagi seseorang yang memiliki nazar. Simak penjelasannya menurut ulama fikih Wahbah Al-Zuhaili. Semoga bermanfaat.***