Hukum Merayakan Valentine 14 Februari 2022, Begini Penjelasan Buya Yahya dan Ustaz Adi Hidayat

- 13 Februari 2022, 15:19 WIB
Buya Yahyam menjelaskan hukum merayakan vdan menirima coklat di perayaan Hari Valentine
Buya Yahyam menjelaskan hukum merayakan vdan menirima coklat di perayaan Hari Valentine /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

Jihadmu, tambahnya, adalah jika telanjur janjian batalkan saja, ini berpahala.

“Jika nyewa hotel batalin. Semakin gede uang yang Anda keluarkan dan Anda lawan semakin gede pahalanya. Anda akan menemukan kebahagiaan bersama Nabi Muhammad,” katanya.

Akan tetapi hal itu bukan berarti jika ada yang memberi cokelat di hari Valentine harus ditolak. Selama itu tidak ikut-ikutan merayakannya, terima saja. Kecuali kalau itu diniatkan untuk merayakannya, itu dosa.

“Makan saja, itu halal. Sesuatu yang diberi dengan ikhlas itu halal. Sambil bilang, kalau mau memberi cokelat tak usah saat Valentine,” kata bijak Buya Yahya.

Baca Juga: Habib Novel Alaydrus Menjelaskan Penyebab Rejeki Seorang Sulit Meskipun Rajin Sholat Dhuha, Simak Selengkapnya

Memakai busana pink juga boleh, namun ia menyarankan tidak dilakukan pada tanggal 14 Februari.

Dikutip Mediatulungagung dari artikel Desk Jabar berjudul "Merayakan Hari Valentine, Bagaimana Menurut Islam? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat dan Buya Yahya", Ustadz Adi Hidayat menyebut merayakan Valentine haram, karena di dalamnya ada unsur tasyabbuh.

“Di situ ada ikhtilat (berbaur) di antara remaja, haram jika diikuti tasyabbuh, itu haram hukumnya,” tegas Adi Hidayat, di Kanal Youtube Share Dakwah Islam, 11 bulan lalu, dengan judul “Hukum Merayakan Hari Valentine dan Ulang Tahun- Ustadz Adi Hidayat”.

Tasyabbuh, kata Adi Hidayat, artinya menyerupai perbuatan, yang dengan perbuatan itu menunjukkan pola ibadah tertentu, pola keyakinan tertentu yang dilarang dalam Islam.

Namun kalau tasyabbuh dalam muamalah itu dibenarkan. Misalnya orang Yahudi memakai pesawat, umat Islam pun memakai pesawat tidak masalah.***(Gumilar Julyaman/Desk Jabar)

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: deks jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini