Begini Hukum Mengelap Sisa Air Wdhu yang Masih Menempel di Anggota Tubuh Menurut Ustadz Adi Hidayat

- 12 Oktober 2021, 14:33 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum mengelap sisa air wudhu
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum mengelap sisa air wudhu /./Tangkap layar Youtube.com/Majlis Islami

Menurut Ustadz Adi Hidayat, di zaman dahulu Anas Bin Malik meminta mindil (semacam sapu tangan) untuk mengelap wudhu.

Baca Juga: Ini Cara Mengobati Asma dan Sesak Nafas Agar Cepat Sembuh Menurut dr. Zaidul Akbar

Ada juga yang dalam kondisi tertentu setelah mandi, lalu Nabi diberi mindil, dan Nabi pada saat itu menolak dan memilih untuk menggunakan tangannya, merapikan bagian air dengan tangannya.

Kesimpulan ulama mengenai kejadian ini sangat tajam yaitu banyak hal atau persepsi.

Lalu, dikatakan bahwa dengan jatuhnya air wudhu maka jatuhnya kotoran atau dosa seseorang.

Yang dimaksud dengan itu adalah bagaimana saat berwudhu seseorang bisa mengevaluasi diri dan tidak ada kaitannya dengan dilap atau tidak.

Baca Juga: Bukan Agnez Mo! Adam Rosyadi Bongkar Motivator Hidupnya, Inilah Sosok yang Dirinya Ungkap

Umat Islam akan dipanggil pada hari kiamat dengan kondisi bercahaya dan tanda khusus dari bekas wudhunya.

Ulama menafsirkan bahwa orang tersebut terus menjaga wudhunya, saat wudhunya batal maka dia berwudhu lagi dan ini yang membuat dirinya bercahaya karena terus menjaga wudhu.

Tafsir yang kedua yaitu cahaya itu jika seseorang mengevaluasi dirinya, bertaubat kepada Allah, menjaga luar dan dalam dirinya dalam keadaan bersih sehingga lisan yang berkumur dijaga bukan hanya membersihkan yang kotor di mulut tetapi membersihkan dan menjaga mulut dari perbuatan yang tidak baik seperti ghibah, mencela, dll.

Halaman:

Editor: Muhammad Irfan Masruri

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini