Ustadz Adi Hidayat Secara Tegas Mengatakan Nikah Siri Itu Tidak Boleh, Simak Penjelasannya

- 5 Oktober 2021, 16:41 WIB
Ustadz Adi Hidayat jelaskan mengenai hukum nikah siri
Ustadz Adi Hidayat jelaskan mengenai hukum nikah siri /Youtube/Yuk Hijrah

MEDIA TULUNGAGUNG – Ustadz Adi Hidayat dalam suatu kesempatan menjelaskan mengenai hukum nikah siri.

Nikah siri sering dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, meskipun nikah tersebut tidak sah menurut aturan Negara.

Meski tidak sah menurut negara, namun banyak orang melakukan pernikahan tersebut dengan berbagai macam pembenaran.

Lantas bagaimana pendapat Ustadz Adi Hidayat mengenai hukum nikah siri?

"Nikah siri itu sebenarnya tidak dikenal dalam istilah fiqih," kata Ustadz Adi Hidayat.

Nikah siri berarti pernikahan yang dilakukan sembunyi-sembunyi. Padahal, pernikahan harus dilakukan terang-terangan.

Baca Juga: Ini Hukum Makan dan Minum dengan Posisi Berdiri Menurut Buya Yahya, Simak Penjelasannya Sesuai Hadits Nabi

Hal ini dikarenakan yang membedakan antara pernikahan dan zina adalah nikah itu terang-terangan atau diumumkan, sementara zina dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Pernikahan yang dilakukan tanpa surat resmi negara dalam istilah fiqih bukan disebut siri, tapi nikah misyar.

Halaman:

Editor: Muhammad Irfan Masruri

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x