MEDIA TULUNGAGUNG – Ustadz Adi Hidayat dalam suatu kesempatan menjelaskan mengenai hukum nikah siri.
Nikah siri sering dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, meskipun nikah tersebut tidak sah menurut aturan Negara.
Meski tidak sah menurut negara, namun banyak orang melakukan pernikahan tersebut dengan berbagai macam pembenaran.
Lantas bagaimana pendapat Ustadz Adi Hidayat mengenai hukum nikah siri?
"Nikah siri itu sebenarnya tidak dikenal dalam istilah fiqih," kata Ustadz Adi Hidayat.
Nikah siri berarti pernikahan yang dilakukan sembunyi-sembunyi. Padahal, pernikahan harus dilakukan terang-terangan.
Hal ini dikarenakan yang membedakan antara pernikahan dan zina adalah nikah itu terang-terangan atau diumumkan, sementara zina dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Pernikahan yang dilakukan tanpa surat resmi negara dalam istilah fiqih bukan disebut siri, tapi nikah misyar.