Ustadz Adi Hidayat Secara Tegas Mengatakan Nikah Siri Itu Tidak Boleh, Simak Penjelasannya

- 5 Oktober 2021, 16:41 WIB
Ustadz Adi Hidayat jelaskan mengenai hukum nikah siri
Ustadz Adi Hidayat jelaskan mengenai hukum nikah siri /Youtube/Yuk Hijrah

Nikah misyar adalah pernikahan yang dilangsungkan tanpa adanya dokumen yang ducatatkan.

Pada zaman dahulu memang menikah itu tanpa adanya dokumen. Dahulu nikah itu hanya ijab kabul, saksi, mahar.

Dokumen pernikahan mulai diterapkan saat mulai tertata sistem pemerintahan sehingga dokumen diperlukan untuk berbagai kebutuhan legalisasi atau untuk pembuktian.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Maka Jerawat Pada Wajah Akan Hilang Menurut Dokter Zaidul Akbar

Dalam pandangan syariat, dokumen tersebut hanya untuk penguatan saja untuk kepentingan maslahat.

Jika tidak ada dokumen, maka pernikahan tersebut tetap dipandang sah selama syarat dan rukun nikah terpenuhi.

"Tapi, nikah siri itu tidak boleh. Nikah siri itu diam-diam tidak ingin diketahui orang lain," kata Ustadz Adi Hidayat.

Padahal pernikahan itu harus diketahui oleh orang lain untuk menghindari mudharat dan tuduhan yang tidak tepat.

Contohnya dua orang menikah tanpa diketahui oleh orang lain. Saat jalan berdua, maka bisa menjadi fitnah.

Baca Juga: Keluarga Zaskia Gotik dengan Sirajuddin Mahmud Sedang Retak? Jeng Nimas Ungkap Kondisi Hingga Penyebabnya

Halaman:

Editor: Muhammad Irfan Masruri

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini