Nikah misyar adalah pernikahan yang dilangsungkan tanpa adanya dokumen yang ducatatkan.
Pada zaman dahulu memang menikah itu tanpa adanya dokumen. Dahulu nikah itu hanya ijab kabul, saksi, mahar.
Dokumen pernikahan mulai diterapkan saat mulai tertata sistem pemerintahan sehingga dokumen diperlukan untuk berbagai kebutuhan legalisasi atau untuk pembuktian.
Baca Juga: Lakukan Hal Ini Maka Jerawat Pada Wajah Akan Hilang Menurut Dokter Zaidul Akbar
Dalam pandangan syariat, dokumen tersebut hanya untuk penguatan saja untuk kepentingan maslahat.
Jika tidak ada dokumen, maka pernikahan tersebut tetap dipandang sah selama syarat dan rukun nikah terpenuhi.
"Tapi, nikah siri itu tidak boleh. Nikah siri itu diam-diam tidak ingin diketahui orang lain," kata Ustadz Adi Hidayat.
Padahal pernikahan itu harus diketahui oleh orang lain untuk menghindari mudharat dan tuduhan yang tidak tepat.
Contohnya dua orang menikah tanpa diketahui oleh orang lain. Saat jalan berdua, maka bisa menjadi fitnah.