Bahkan, menurut Buya Yahya apabila seseorang nekad bersedekah padahal punya hutang yang jatuh tempo, maka hukumnya menjadi haram.
"Kalau anda bersedakah (saat itu) jatuhnya (hukumnya) haram," ujarnya kepada para jamaah Al Bahjah.
Maka, sebaiknya sebelum sedekah peelu kiranya untuk mengingat-ingat apakah sedang memiliki hutang atau tidak.*** (Nando Zikir/Portaljember.Pikiran-Rakyat.com)