Alhasil dari patroli tersebut, petugas mengamankan 25 barang bukti dengan rincian kendaraan bemotor Roda dua 17 unit dan 8 STNK. Sepeda motor itu dinilai melanggar aturan lalulintas.
“17 unit ranmor dan 8 STNK kita amankan dari beberapa titik, kendaraan yang yang di amankan tidak layak karena pemakaian knalpot racing, hingga kendaraan tidak dilengkapi plat nomor polisi. Mereka yang melanggar lalulintas tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa tilang,” ucap dia.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan sekaligus mencegah terjadinya kejahatan jalanan.***