Kereta Odong-odong Dilarang Keras Beroperasi di Jalan Umum Tulungagung, Begini Penjelasan Kasat Lantas

- 23 Januari 2022, 22:48 WIB
Kereta Odong-odong Dilarang Keras Beroperasi di Jalan Umum Tulungagung, Begini Penjelasan Kasat Lantas
Kereta Odong-odong Dilarang Keras Beroperasi di Jalan Umum Tulungagung, Begini Penjelasan Kasat Lantas /Sudarno Ahmad Nashori/IniPurworejo

MEDIA TULUNGAGUNG – Kereta odong-odong atau juga dikenal dengan sebutan kereta kelinci dilarang keras beroperasi di jalanan umum di Tulungagung.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tulungagng AKP M. Bayu Agustyan, SIK dalam sebuah pernyataan pada Minggu, 23 Januari 2022.

Salah satu hal yang menjadi sebab larangan tersebut adalah kereta odong-odong atau kereta kelinci tidak memenuhi standar keselamatan karena sudah mengalami modifikasi.

Baca Juga: Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Tulungagung, Kasat Lantas Tulungagung Angkat Bicara

“Kalau di jalan umum jelas tidak boleh. Tidak ada izin kendaraan modifikasi beroperasi dijalan apalagi tidak memenuhi standar keselamatan,” tuturnya seperti dilansir dari laman Polres Tulungagung.

Kendaraan modifikasi (kereta kelinci) ini biasanya mengangkut penumpang yang cukup banyak. Kendaraan ini juga umumnya digunakan untuk menghibur anak-anak yang kemudian diampingi oleh orangtuanya.

AKP Bayu mengatakan bahwa saat ini jumlah odong-odong atau Kereta Kelinci di Tulungagung cukup banyak.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Jelaskan Cara Agar Dosa Zina Diampuni, Dirinya Bongkar Sosok Orang yang Tidak Diampuni Dosanya

Rata – rata hampir setiap desa di wilayah Tulungagung setidaknya memiliki satu atau dua Kereta Kelinci.

“Kereta Kelinci merupakan kendaraan modifikasi, yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” terangnya.

Kasat Lantas memastikan sebagian besar Kereta Kelinci tidak memiliki administrasi kendaraan yang lengkap, mulai dari BPKB hingga STNK. Pasalnya Kereta Kelinci biasanya adalah truk yang disulap menjadi mirip kereta dengan tempat duduk terbuka.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Mencukur Alis Mata Perbuatan Dosa Besar, Begini Penjelasanya

“Ada juga Kereta Kelinci dibuat dari mesin diesel pompa air sehingga tidak dilengkapi surat kelengkapan di jalan. Kalau punya STNK pasti tidak sesuai, atau malah tidak punya STNK,” tambahnya.

Untuk langkah awal, pihaknya bakal melakukan sosialisasi pada warga dan pemilik Kereta Kelinci ini.

“Jika tak diindahkan, maka Kereta Kelinci tersebut bakal disita” terang AKP Bayu.***

 

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: Polrestulungagung.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini